Lampung Utara.Fakta62.info– Kepala Sekolah SDN Bumijaya, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Suprihatin melarang keras awak media mendokumentasikan kondisi sekolah yang mengalami kerusakan saat dikonfirmasi pada Rabu 4 februari 2026
Atas aksinya itu kepala sekolah ini patut diduga mengangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik dan memiliki sikap anti kritik
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi plafon bangunan gedung sekolah sudah jebol di beberapa titik dan cat dinding telah banyak mengelupas. Namun, saat wartawan hendak mengambil gambar sebagai bukti autentik laporan, Suprihatin dengan nada keras dan tegas melarang aktivitas jurnalistik tersebut.
Ketegangan memuncak ketika awak media mempertanyakan realisasi anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Suprihatin secara terang-terangan menyebut bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk menanyakan perihal pengelolaan dana negara tersebut di sekolah yang ia pimpin
.
"Yang berhak mempertanyakan realisasi anggaran dana BOS di sekolah ini adalah inspektorat dan dinas pendidikan, bukan awak media," kata Kepala Sekolah mengutip pemberitaan media radarcybenusantara. Id
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap institusi pengguna anggaran negara wajib memberikan informasi kepada publik. Selain itu, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan dana BOSP harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran di area sekolah tidak ditemukan adanya pemasangan banner atau papan informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS. Padahal, memasang laporan penggunaan dana di tempat yang mudah diakses publik merupakan kewajiban sekolah sesuai aturan Kemendikbudristek untuk mencegah penyelewengan.
Di sisi lain, Suprihatin juga mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji guru honorer di sekolahnya. Meski membenarkan hal tersebut, ia tidak memberikan alasan mendetail mengapa hak para pahlawan tanpa tanda jasa itu bisa tertahan, di tengah kondisi sekolah yang secara fisik nampak tak terawat.
"Guru honor 6 orang, mau gajih mereka terbentur 20%, mau kita gajih sesuai juknis ngak bisa, dari Pemda belum ada kabar semenjak SK PW turun, jadi gajih PW honor bulan 12 sampai Januari belum bayar karena lagi proses," kata Kepsek
Tindakan menghalangi tugas pers sebagaimana yang dialami wartawan di SDN Bumijaya ini juga dapat berimplikasi hukum. Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, tim media sedang berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Utara serta Inspektorat setempat terkait polemik pengelolaan anggaran di SDN Bumijaya tersebut.
(Tim/davi)





