Home
› Daerah
› Fakta62
› Investigasi
› Keterbukaan Informasi Publik
› Lampung Utara
› Pemerintahan Daerah
› Pendidikan
› Transparansi Anggaran
Kepsek SDN Bumi Jaya Diduga Halangi Tugas Jurnalis
Kepsek SDN Bumi Jaya Diduga Halangi Tugas Jurnalis
Jumat, 06 Februari 2026
Last Updated
2026-02-07T02:55:08Z
Lampung Utara, Fakta62.info-
Kepala Sekolah SDN Bumijaya, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Suprihatin melarang keras awak media mendokumentasikan kondisi sekolah yang mengalami kerusakan saat dikonfirmasi pada Rabu 4 februari 2026.
Atas aksinya itu kepala sekolah ini patut diduga mengangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik dan memiliki sikap anti kritik.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi plafon bangunan gedung sekolah sudah jebol di beberapa titik dan cat dinding telah banyak mengelupas. Namun, saat wartawan hendak mengambil gambar sebagai bukti autentik laporan, Suprihatin dengan nada keras dan tegas melarang aktivitas jurnalistik tersebut.
Ketegangan memuncak ketika awak media mempertanyakan realisasi anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Suprihatin secara terang-terangan menyebut bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk menanyakan perihal pengelolaan dana negara tersebut di sekolah yang ia pimpin.
.
"Yang berhak mempertanyakan realisasi anggaran dana BOS di sekolah ini adalah inspektorat dan dinas pendidikan, bukan awak media," kata Kepala Sekolah mengutip pemberitaan media radarcybenusantara. Id
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap institusi pengguna anggaran negara wajib memberikan informasi kepada publik. Selain itu, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan dana BOSP harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran di area sekolah tidak ditemukan adanya pemasangan banner atau papan informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS. Padahal, memasang laporan penggunaan dana di tempat yang mudah diakses publik merupakan kewajiban sekolah sesuai aturan Kemendikbudristek untuk mencegah penyelewengan.
Di sisi lain, Suprihatin juga mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji guru honorer di sekolahnya. Meski membenarkan hal tersebut, ia tidak memberikan alasan mendetail mengapa hak para pahlawan tanpa tanda jasa itu bisa tertahan, di tengah kondisi sekolah yang secara fisik nampak tak terawat.
"Guru honor 6 orang, mau gajih mereka terbentur 20%, mau kita gajih sesuai juknis ngak bisa, dari Pemda belum ada kabar semenjak SK PW turun, jadi gajih PW honor bulan 12 sampai Januari belum bayar karena lagi proses," kata Kepsek.
Tindakan menghalangi tugas pers sebagaimana yang dialami wartawan di SDN Bumijaya ini juga dapat berimplikasi hukum. Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, tim media sedang berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Utara serta Inspektorat setempat terkait polemik pengelolaan anggaran di SDN Bumijaya tersebut.
(Tim/davi)
Daerah
Fakta62
Investigasi
Keterbukaan Informasi Publik
Lampung Utara
Pemerintahan Daerah
Pendidikan
Transparansi Anggaran
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



