Maros, Fakta62.info- (16/2/2026)
Polda Sulsel melimpahkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros tahun anggaran 2016 ke pihak kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/2/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian.
“Benar bahwa ada pelimpahan perkara dari Polda Sulsel yang kami terima dengan dua orang tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp
.
Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Imran Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros dan bendaharanya, Rahim T.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang, total dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Saat ini, proses hukum selanjutnya berada dalam penanganan Kejari Maros. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Jurnalist"(Kul indah)
Sumber"makassarinfoku





