Muara Dua Oku Selatan.fakta62.Peristiwa penusukan yang berujung meninggal dunia terjadi di Jalan Pemkab OKU Selatan tepatnya di Perumahan Permukiman (Perkim) Dusun I, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis malam (05/02/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Korban diketahui berinisial FAR (19), warga Dusun II Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua. Korban yang sehari-hari turut membantu orang tuanya tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.
Sementara itu, pelaku penusukan diketahui berinisial AR (±19), juga warga Desa Pelangki. Peristiwa bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp antara korban dan pelaku sekitar pukul 22.45 WIB.
Percakapan tersebut berujung saling balas kata tidak sopan hingga korban menantang pelaku untuk berkelahi. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian.
“Sebelum menuju lokasi, pelaku sempat meminta saksi AG untuk meminjam pedang dengan alasan akan berkelahi, namun permintaan tersebut ditolak,” ucap Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK.,M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH.
Pelaku kemudian dijemput oleh saksi AG menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang saksi AG meskipun sempat diminta untuk dikembalikan. Pelaku kemudian mengajak saksi RI untuk ikut menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, mereka duduk di depan sebuah bengkel. Sekitar 15 menit kemudian korban datang bersama saksi AH.
Setelah memarkirkan sepeda motor, korban langsung menghampiri pelaku dan memukul pelaku dengan tangan kosong. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang disembunyikan di balik bajunya dan menusuk korban ke arah dada sebelah kiri secara berulang kali.
Korban sempat mengucapkan, “Nah ngapo kau makai pisau?” sebelum akhirnya roboh dan tidak bergerak. Pelaku kemudian melarikan diri bersama dua saksi lainnya, sementara saksi AH meminta pertolongan warga sekitar. Korban sempat dibawa ke Klinik Ismadana, namun oleh dokter dinyatakan telah meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka tusuk di dada tembus paru-paru, luka sayat di dada kanan, luka sayat di kepala bagian belakang, serta luka sayat di pipi kanan.
Tak berselang lama, pada Jumat dini hari (06/02/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Muaradua yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH dan Kanit Reskrim Polsek Muaradua Ipda Muarifal, SH., MH, berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti berupa pisau yang disembunyikan di dekat kandang ayam.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 18 cm, satu helai kaos hitam, dan satu helai celana jeans hitam milik korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif kejadian diduga kuat akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku.(andi gunawan)







