LAMPUNG UTARA.Fakta62.info – Drama "tutup mulut" yang dipertontonkan jajaran pejabat Kabupaten Lampung Utara kian mencapai titik nadir. Hingga Selasa (10/2/2026), Plt. Inspektorat Lampung Utara resmi menyandang gelar "Pejabat Anti-Klarifikasi" setelah mengabaikan rentetan konfirmasi wartawan terkait dugaan intimidasi dan aroma busuk pengelolaan dana BOS di SDN Bumi Jaya..
Fakta digital tak bisa berbohong. Pesan yang dikirimkan wartawan sejak Sabtu (7/2) terpantau bercentang dua hitam pekat. Artinya, informasi mengenai kepsek yang menghalangi tugas pers dan kondisi sekolah yang lebih mirip "bangunan tak bertuan" itu sudah mendarat di ponsel sang pejabat. Namun, alih-alih merespon, Plt. Inspektorat justru memilih bungkam, seolah-olah "mati suri" di balik empuknya kursi jabatan.
Skenario "Bungkam Berjamaah"?
Sikap abai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penghinaan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik kini mencium aroma "skenario penyelamatan" massal. Jika Kabid SD Disdik, Opi Riyansyah, sudah lebih dulu memilih bisu, kini Inspektorat, yang seharusnya menjadi panglima pengawasan malah ikut-ikutan "pura-pura buta".
Apa yang sebenarnya disembunyikan? Apakah plafon yang jebol dan dinding mengelupas di SDN Bumi Jaya itu menjadi cermin dari hancurnya integritas pengawasan di Lampung Utara?
Pernyataan arogan sang Kepsek yang menyebut wartawan "tidak punya hak" menanyakan dana BOS adalah serangan telak bagi demokrasi, namun anehnya, pejabat di atasnya justru terlihat seperti "pelindung" bagi bawahan yang bermasalah.
"Centang dua hitam itu adalah bukti nyata bahwa pejabat kita punya kuota internet, tapi tidak punya nyali untuk jujur. Ini adalah bentuk pengecutnya birokrasi dalam menghadapi fakta lapangan," cetus seorang pengamat kebijakan publik.
Rakyat Lampung Utara tidak butuh pejabat yang hanya lihai melihat layar ponsel tapi 'bisu' saat diminta pertanggungjawaban. Jika anggaran BOS adalah uang negara, maka setiap sen-nya harus terang benderang, bukan malah dipagari dengan sikap arogansi dan aksi menghindar.
Jika jalur komunikasi pribadi sudah disumbat, mungkin saatnya masyarakat bergerak melalui jalur resmi di SP4N-LAPOR! atau menyeret kasus "bungkamnya birokrasi" ini ke meja Ombudsman RI agar mereka dipaksa bicara di depan hukum, bukan sekadar di depan layar WhatsApp yang membisu.
Hingga berita ini diturunkan, layar WhatsApp sang Plt Inspektorat tetap membisu, menyisakan centang dua hitam yang menjadi saksi bisu matinya transparansi di Bumi Ragem Tunas Lampung.(Andre)





