LABUHANBATU – Fakta62.Info_
Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara kian tak terbendung. Aktivitas barang haram yang berlangsung di tengah pemukiman padat penduduk ini kini memicu kemarahan warga, yang secara terbuka mempertanyakan fungsi pengawasan dan keberanian aparat penegak hukum setempat.
Warga menilai, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut bukan lagi isu sembunyi-sembunyi, Bukan rahasia umum lagi seolah-olah dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas. Kondisi ini menciptakan ketakutan, keresahan, dan ancaman serius bagi generasi muda.
Berdasarkan keterangan narasumber berinisial PN (27 tahun), warga Padang Matinggi, seorang bandar besar sabu berinisial BB diduga kuat menjadi pengendali utama peredaran sabu di kawasan tersebut,yang menjalankan aktivitasnya adalah sikembar, Kamis (19/3/2026).
“Aktivitasnya bukan baru kemarin. Sudah lama berjalan dan warga tahu. Yang jadi pertanyaan, kenapa aparat seolah tidak tahu?” tegas PN
Pernyataan senada disampaikan MD (31 tahun), seorang ibu rumah tangga Ia mengungkap fakta yang membuat publik semakin geram: lokasi penjualan sabu-sabu tersebut disebut tidak jauh dari Polres Labuhanbatu Dan Kodim Labuhanbatu ( 19/3/2026).
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa aparat setempat lalai, tutup mata, atau gagal menjalankan fungsi penindakan terhadap peredaran narkoba yang diduga terjadi terang-terangan di wilayah hukumnya sendiri.
Kalau bandar sabu bisa bebas beroperasi dekat kantor polisi, dan kantor TNI ini patut dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar MD dengan nada kecewa. kini tidak lagi meminta, tetapi mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera bertindak. Mereka menuntut penggerebekan, penangkapan, dan penindakan tegas terhadap bandar sabu yang diduga merusak masa depan anak-anak mereka.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa pembiaran narkoba adalah bentuk kejahatan tidak langsung yang dampaknya sama berbahayanya dengan peredaran itu sendiri memicu kriminalitas, merusak moral, dan menghancurkan ketenteraman lingkungan.
Terpisah Kapolres labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.. ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi tersebut, Kamis (19/3/2026).
Sinar





