Medan —Fakta62.info -
Kredibilitas dunia pendidikan dan karakter seorang pengajar sejatinya menjadi acuan utama dalam mencerdaskan generasi muda ke depan. Namun, prinsip tersebut kini terasa dipertanyakan menyusul polemik kebijakan di Universitas Islam Sumatera Utara yang dinilai mencederai nilai moral dan integritas institusi pendidikan Islam.
Masih terngiang di benak publik, keputusan seorang pimpinan perguruan tinggi Islam yang menerima mahasiswa dengan rekam jejak pelanggaran moral serius. Mahasiswa tersebut diketahui berinisial AN, yang sebelumnya terjerat kasus pornografi dengan memasang kamera tersembunyi di area privat perempuan di RSUD Raden Mattaher.
Kasus itu bukan sekadar dugaan. Agung Novriyan telah diproses secara hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 12 Agustus 2024 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Fakta ini menjadikan statusnya sebagai mantan terpidana kasus asusila yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses seleksi akademik.
Namun ironisnya, setelah menjalani hukuman, ia justru dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi Islam di Sumatera Utara. Fakta inilah yang memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.
Sorotan pun mengarah langsung kepada Rektor UISU, Prof. Dr. Safrida, SE., M.Si. Dengan kapasitas sebagai guru besar, publik menilai seharusnya terdapat standar kehati-hatian, ketajaman analisis, serta pertimbangan moral yang jauh lebih kuat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Keputusan tersebut dinilai sebagai pencorengan terhadap nama baik dan kredibilitas perguruan tinggi Islam itu sendiri. Kampus yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi muda yang cerdas, berakhlak, dan islami, justru dipersepsikan sebagai tempat pelarian bagi pelaku kejahatan moral.
Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan Islam. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh hanya karena satu keputusan yang dinilai tidak berpijak pada nilai dan etika.
Hal senada disampaikan oleh salah satu mahasiswa perguruan tinggi Islam. Ia menegaskan bahwa nilai kebaikan memang harus diajarkan, namun bukan berarti kejahatan dapat ditoleransi tanpa batas.
“Kita diajarkan untuk berbuat baik, tapi bukan berarti memberi ruang bagi pelaku kejahatan moral tanpa pertimbangan. Kebijakan seperti ini justru membuat kami ragu—apakah kampus benar-benar religius, atau hanya menjual nama untuk menarik simpati masyarakat,” ujarnya.
Kritik pun semakin tajam ketika menyentuh aspek kepemimpinan. Banyak pihak menilai, keputusan ini mencerminkan adanya ketidaksinkronan antara status akademik dengan implementasi profesionalisme di lapangan. Gelar profesor dan posisi guru besar seharusnya menjadi simbol integritas dan kebijaksanaan, bukan justru melahirkan kebijakan yang dianggap “kecolongan”.
Besar kemungkinan dugaan blunder dalam keputusan ini didasari oleh lemahnya profesionalisme dan ketidaktepatan pertimbangan etik dalam proses seleksi. Sebab, sulit diterima akal sehat ketika seorang mantan terpidana kasus asusila bisa lolos tanpa deteksi yang memadai di institusi pendidikan berbasis agama.
Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana sistem seleksi bisa gagal mendeteksi latar belakang yang begitu jelas? Di mana letak tanggung jawab moral seorang pimpinan ketika keputusan yang diambil justru berpotensi merusak marwah institusi?
Kasus ini menjadi refleksi keras bagi dunia pendidikan, khususnya kampus berbasis agama. Jika standar moral mulai dikompromikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga masa depan generasi yang dibentuk di dalamnya.
Kini, publik menunggu keberanian dari pihak pimpinan untuk memberikan penjelasan yang jujur dan terbuka, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh. Sebab jika tidak, pertanyaan besar akan terus menggema:
Apakah kampus Islam masih menjadi contoh yang baik, atau mulai kehilangan arah di tengah krisis integritas?
SY





