Home
› kampus
› kasus
› mahasiswa
Keputusan Kontroversial Rektor UISU Tuai Sorotan: Kampus Islam Jangan Jadi “Tempat Pelarian” Pelaku Kejahatan Moral
Keputusan Kontroversial Rektor UISU Tuai Sorotan: Kampus Islam Jangan Jadi “Tempat Pelarian” Pelaku Kejahatan Moral
Kamis, 19 Maret 2026
Last Updated
2026-03-19T07:02:24Z
Medan —Fakta62.info -
Kredibilitas dunia pendidikan dan karakter seorang pengajar sejatinya menjadi acuan utama dalam mencerdaskan generasi muda ke depan. Namun, prinsip tersebut kini terasa dipertanyakan menyusul polemik kebijakan di Universitas Islam Sumatera Utara yang dinilai mencederai nilai moral dan integritas institusi pendidikan Islam.
Masih terngiang di benak publik, keputusan seorang pimpinan perguruan tinggi Islam yang menerima mahasiswa dengan rekam jejak pelanggaran moral serius. Mahasiswa tersebut diketahui berinisial AN, yang sebelumnya terjerat kasus pornografi dengan memasang kamera tersembunyi di area privat perempuan di RSUD Raden Mattaher.
Kasus itu bukan sekadar dugaan. Agung Novriyan telah diproses secara hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 12 Agustus 2024 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Fakta ini menjadikan statusnya sebagai mantan terpidana kasus asusila yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses seleksi akademik.
Namun ironisnya, setelah menjalani hukuman, ia justru dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi Islam di Sumatera Utara. Fakta inilah yang memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.
Sorotan pun mengarah langsung kepada Rektor UISU, Prof. Dr. Safrida, SE., M.Si. Dengan kapasitas sebagai guru besar, publik menilai seharusnya terdapat standar kehati-hatian, ketajaman analisis, serta pertimbangan moral yang jauh lebih kuat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Keputusan tersebut dinilai sebagai pencorengan terhadap nama baik dan kredibilitas perguruan tinggi Islam itu sendiri. Kampus yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi muda yang cerdas, berakhlak, dan islami, justru dipersepsikan sebagai tempat pelarian bagi pelaku kejahatan moral.
Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan Islam. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh hanya karena satu keputusan yang dinilai tidak berpijak pada nilai dan etika.
Hal senada disampaikan oleh salah satu mahasiswa perguruan tinggi Islam. Ia menegaskan bahwa nilai kebaikan memang harus diajarkan, namun bukan berarti kejahatan dapat ditoleransi tanpa batas.
“Kita diajarkan untuk berbuat baik, tapi bukan berarti memberi ruang bagi pelaku kejahatan moral tanpa pertimbangan. Kebijakan seperti ini justru membuat kami ragu—apakah kampus benar-benar religius, atau hanya menjual nama untuk menarik simpati masyarakat,” ujarnya.
Kritik pun semakin tajam ketika menyentuh aspek kepemimpinan. Banyak pihak menilai, keputusan ini mencerminkan adanya ketidaksinkronan antara status akademik dengan implementasi profesionalisme di lapangan. Gelar profesor dan posisi guru besar seharusnya menjadi simbol integritas dan kebijaksanaan, bukan justru melahirkan kebijakan yang dianggap “kecolongan”.
Besar kemungkinan dugaan blunder dalam keputusan ini didasari oleh lemahnya profesionalisme dan ketidaktepatan pertimbangan etik dalam proses seleksi. Sebab, sulit diterima akal sehat ketika seorang mantan terpidana kasus asusila bisa lolos tanpa deteksi yang memadai di institusi pendidikan berbasis agama.
Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana sistem seleksi bisa gagal mendeteksi latar belakang yang begitu jelas? Di mana letak tanggung jawab moral seorang pimpinan ketika keputusan yang diambil justru berpotensi merusak marwah institusi?
Kasus ini menjadi refleksi keras bagi dunia pendidikan, khususnya kampus berbasis agama. Jika standar moral mulai dikompromikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga masa depan generasi yang dibentuk di dalamnya.
Kini, publik menunggu keberanian dari pihak pimpinan untuk memberikan penjelasan yang jujur dan terbuka, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh. Sebab jika tidak, pertanyaan besar akan terus menggema:
Apakah kampus Islam masih menjadi contoh yang baik, atau mulai kehilangan arah di tengah krisis integritas?
SY
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



