Para pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan setelah membawa kabur dua unit kendaraan milik pelanggan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polda Sulut dan Polresta Balikpapan.
Peristiwa pencurian ini bermula pada 9 Maret 2026. Saat itu, tiga pelaku berinisial AK, BK, dan HO bekerja di sebuah bengkel mobil di Manado. Di lokasi tersebut, terdapat dua unit Toyota Fortuner yang sedang menjalani perbaikan.
Niat jahat muncul ketika salah satu pelaku menemukan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli yang tersimpan di dalam mobil. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian.
Polisi juga mengungkap keterlibatan seorang perempuan berinisial MN yang turut membantu dalam upaya menghilangkan jejak. Para pelaku membagi peran, di mana satu unit kendaraan dijual di sebuah showroom di Manado, sementara satu unit lainnya dibawa keluar daerah menuju Balikpapan melalui jalur laut.
Tim Resmob Polda Sulut yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. Setelah mengantongi identitas dan lokasi pelaku, polisi berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk melakukan penangkapan.
Komplotan tersebut akhirnya berhasil diringkus saat hendak menyeberang dari Donggala menuju Balikpapan.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Ridho Kristian, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas provinsi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan jaringan lintas daerah,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu unit Toyota Fortuner sempat terjual dengan harga Rp178 juta.
Setelah diamankan di Kalimantan, para tersangka kemudian dijemput oleh tim Polda Sulut pada 18 Maret 2026 dan dibawa ke Mapolda Sulut pada 21 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan kendaraan di bengkel atau tempat umum.
(Redaksi FAKTA62.INFO)
#Polda Sulut







