Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Aniaya Istri Penyandang Disabilitas, Pria Mabuk Di Manado Diringkus Tim Resmob Polda Sulut

Briliandi Tampi
Minggu, 05 April 2026
Last Updated 2026-04-05T03:50:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 

FAKTA62.INFO | Manado – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MS, yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya yang merupakan penyandang disabilitas.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menjadi perhatian publik lantaran korban termasuk kelompok rentan.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Camar, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 April 2026. Saat itu, korban tengah berada di rumah bersama adiknya. Tiba-tiba pelaku datang dalam kondisi emosi dan tanpa alasan yang jelas langsung melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban di bagian kepala hingga mengalami luka lebam cukup parah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati. Ia tersinggung karena sang istri kerap memintanya untuk pulang ke rumah. Namun, emosi tersebut diluapkan dengan cara kekerasan yang membahayakan keselamatan korban.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati pelaku dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat melakukan pengancaman terhadap ayah mertuanya yang sedang dalam kondisi sakit.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengintimidasi keluarga korban.

Katim Resmob Polda Sulut, Ipda Hendrikson Wowiling, membenarkan adanya tindakan pengancaman tersebut.

“Pelaku MS diduga kuat melakukan pengancaman terhadap ayah korban yang saat ini sedang sakit. Kami juga menemukan senjata tajam jenis badik saat mengamankan pelaku di lokasi,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Wakatim Resmob Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dalam rumah tangga. Apalagi jika menyasar penyandang disabilitas, sanksi hukum dapat diperberat,” tegasnya.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban. (Britmi)

#PoldaSulut

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan