Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Berhasil Diungkap! Dua Orang Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan Dibilah Hilir, Kerugian Capai 64 Juta Rupiah

SINAR
Selasa, 28 April 2026
Last Updated 2026-04-28T08:23:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 Labuhanbatu, Fakta62.Info-

Keberanian dan ketelitian petugas kepolisian kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Peristiwa ini menimbulkan kerugian materiil bagi korban yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Senin (27 April 2026)
 
Penanganan kasus ini berawal dari laporan resmi yang disampaikan oleh Ida Wati, seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun, yang beralamat di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/63/IV/2026/SPKT/SEK.BILAH HILIR/RES.L.BATU/POLDA SUMUT, tertanggal 22 April 2026.
 
Kejadian nahas itu terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekitar pukul 23.10 WIB. Saat itu korban baru saja tiba di rumah dan sedang membuka pintu garasi bagian samping tempat tinggalnya. Tanpa diduga, tiba-tiba muncul seorang pria yang wajahnya tertutup masker. Dengan sewenang-wenang, orang tersebut langsung menyambar tas yang terselempang di tubuh korban. Perlawanan kecil yang dilakukan korban justru membuat pelaku bertindak kasar, hingga korban terjatuh ke tanah. Bahkan tidak puas sampai di situ, pelaku sempat menendang tubuh korban sambil terus menarik tas itu hingga talinya putus. Setelah barang sasaran berhasil direbut, pelaku segera melarikan diri meninggalkan korban yang masih dalam keadaan kaget dan kesakitan.
 
Isi tas yang berhasil dicuri itu sangat berharga, di antaranya uang tunai, sejumlah peralatan komunikasi, surat-surat berharga, perhiasan emas, serta dokumen penting lainnya. Secara keseluruhan kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai nilai Rp 64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah). Mendapat perlakuan demikian, korban pun segera berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar segera mendatangi lokasi kejadian dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, petugas tiba di tempat kejadian perkara dan segera melakukan pemeriksaan serta pengumpulan data guna melacak jejak para pelaku.
 
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian, keterangan saksi, serta berbagai rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Pada hari Kamis, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Fani Afandi atau akrab disapa Pani, warga setempat berusia 26 tahun. Saat diperiksa dan diinterogasi, ia tidak menyangkal perbuatannya dan mengakui bahwa ia bersama rekannya yang masih dalam pencarian melakukan aksi kejahatan tersebut.
 
Lebih dari itu, dari pengakuan tersangka utama terungkap pula fakta lain. Ternyata setelah melakukan aksinya, perbuatan itu diketahui oleh dua orang lainnya, yakni Ilham Sidik alias Si Il dan Julman yang hingga kini masih dalam status pencarian. Alih-alih melaporkan ke pihak berwajib, kedua orang tersebut justru diajak bekerja sama. Muhammad Fani memberikan uang sejumlah Rp 700.000 sebagai imbalan agar mereka bungkam dan bersedia menyembunyikan barang bukti berupa tas beserta isinya di dalam areal kebun kelapa sawit milik warga.
 
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik kembali melakukan penelusuran. Hasilnya memuaskan, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap Ilham Sidik alias Si Il, pria berusia 32 tahun yang juga bertempat tinggal di lingkungan yang sama. Saat diperiksa, ia mengakui sepenuhnya keterlibatannya, mulai dari menerima uang tutup mulut hingga ikut serta menyembunyikan barang bukti di tempat yang disepakati.
 
Dari tangan kedua tersangka maupun dari lokasi persembunyiannya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat lengkap, di antaranya:
 
- 1 buah tas berwarna hitam
- Kunci kendaraan, berbagai jenis buku tabungan dari beberapa bank, dan kartu keuangan
- Tiga buah dompet serta surat-surat kendaraan milik korban
- Tiga unit telepon genggam berbagai merek dan tipe
- Berbagai dokumen penting dan surat berharga lainnya
 
Selain itu, juga diamankan barang-barang pendukung yang menjadi pelengkap barang bukti utama milik korban.
 
Kedua orang yang diamankan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, proses pencarian masih terus dijalankan untuk menangkap rekannya yang lain agar dapat diadili bersama-sama.
 
Kepala Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan sekecil apa pun, di mana pun tempatnya, tidak akan luput dari pengawasan dan tindakan tegas kepolisian.
 
“Kami ingin menyampaikan bahwa tidak ada kejahatan yang abadi, dan tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi selamanya. Secepat apa pun mereka lari, sejauh apa pun mereka bersembunyi, pasti akan kami temukan dan pertanggungjawabkan. Apalagi perbuatan yang menyakiti orang lain, mengambil hak milik orang lain dengan cara kekerasan, adalah perbuatan tercela yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, berpegang teguh pada aturan hukum, dan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Petugas juga tetap menghormati hak-hak tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap.
 
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa mengetahui kejahatan namun diam saja, apalagi ikut menyembunyikan barang bukti atau menerima imbalan agar bungkam, sama saja dengan terlibat dalam kejahatan. Seperti yang terjadi pada kasus ini, orang yang awalnya hanya tahu, namun kemudian ikut terlibat, akhirnya harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.
 
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama, aktif memberikan informasi, serta tidak takut melaporkan segala tindakan yang mencurigakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Dengan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat, maka lingkungan tempat tinggal akan tetap aman, tenteram, dan terhindar dari berbagai tindak kejahatan.
 
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan kini telah diserahkan ke bagian penyidik untuk proses hukum selanjutnya, guna diproses sampai ke pengadilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru perbuatan serupa.

Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan