Home
› Curat
› IPDA Rico Marthin Sihombing
› kriminal
› labuhanbatu
› Penangkapan Pelaku
› Pencurian Dengan Kekerasan
› Polsek Bilah Hilir
› Satreskrim Polsek Bilah Hilir
› Sumatera Utara
Berhasil Diungkap! Dua Orang Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan Dibilah Hilir, Kerugian Capai 64 Juta Rupiah
Berhasil Diungkap! Dua Orang Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan Dibilah Hilir, Kerugian Capai 64 Juta Rupiah
Selasa, 28 April 2026
Last Updated
2026-04-28T08:23:05Z
Keberanian dan ketelitian petugas kepolisian kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Peristiwa ini menimbulkan kerugian materiil bagi korban yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Senin (27 April 2026)
Penanganan kasus ini berawal dari laporan resmi yang disampaikan oleh Ida Wati, seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun, yang beralamat di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/63/IV/2026/SPKT/SEK.BILAH HILIR/RES.L.BATU/POLDA SUMUT, tertanggal 22 April 2026.
Kejadian nahas itu terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekitar pukul 23.10 WIB. Saat itu korban baru saja tiba di rumah dan sedang membuka pintu garasi bagian samping tempat tinggalnya. Tanpa diduga, tiba-tiba muncul seorang pria yang wajahnya tertutup masker. Dengan sewenang-wenang, orang tersebut langsung menyambar tas yang terselempang di tubuh korban. Perlawanan kecil yang dilakukan korban justru membuat pelaku bertindak kasar, hingga korban terjatuh ke tanah. Bahkan tidak puas sampai di situ, pelaku sempat menendang tubuh korban sambil terus menarik tas itu hingga talinya putus. Setelah barang sasaran berhasil direbut, pelaku segera melarikan diri meninggalkan korban yang masih dalam keadaan kaget dan kesakitan.
Isi tas yang berhasil dicuri itu sangat berharga, di antaranya uang tunai, sejumlah peralatan komunikasi, surat-surat berharga, perhiasan emas, serta dokumen penting lainnya. Secara keseluruhan kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai nilai Rp 64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah). Mendapat perlakuan demikian, korban pun segera berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar segera mendatangi lokasi kejadian dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, petugas tiba di tempat kejadian perkara dan segera melakukan pemeriksaan serta pengumpulan data guna melacak jejak para pelaku.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian, keterangan saksi, serta berbagai rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Pada hari Kamis, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Fani Afandi atau akrab disapa Pani, warga setempat berusia 26 tahun. Saat diperiksa dan diinterogasi, ia tidak menyangkal perbuatannya dan mengakui bahwa ia bersama rekannya yang masih dalam pencarian melakukan aksi kejahatan tersebut.
Lebih dari itu, dari pengakuan tersangka utama terungkap pula fakta lain. Ternyata setelah melakukan aksinya, perbuatan itu diketahui oleh dua orang lainnya, yakni Ilham Sidik alias Si Il dan Julman yang hingga kini masih dalam status pencarian. Alih-alih melaporkan ke pihak berwajib, kedua orang tersebut justru diajak bekerja sama. Muhammad Fani memberikan uang sejumlah Rp 700.000 sebagai imbalan agar mereka bungkam dan bersedia menyembunyikan barang bukti berupa tas beserta isinya di dalam areal kebun kelapa sawit milik warga.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik kembali melakukan penelusuran. Hasilnya memuaskan, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap Ilham Sidik alias Si Il, pria berusia 32 tahun yang juga bertempat tinggal di lingkungan yang sama. Saat diperiksa, ia mengakui sepenuhnya keterlibatannya, mulai dari menerima uang tutup mulut hingga ikut serta menyembunyikan barang bukti di tempat yang disepakati.
Dari tangan kedua tersangka maupun dari lokasi persembunyiannya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat lengkap, di antaranya:
- 1 buah tas berwarna hitam
- Kunci kendaraan, berbagai jenis buku tabungan dari beberapa bank, dan kartu keuangan
- Tiga buah dompet serta surat-surat kendaraan milik korban
- Tiga unit telepon genggam berbagai merek dan tipe
- Berbagai dokumen penting dan surat berharga lainnya
Selain itu, juga diamankan barang-barang pendukung yang menjadi pelengkap barang bukti utama milik korban.
Kedua orang yang diamankan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, proses pencarian masih terus dijalankan untuk menangkap rekannya yang lain agar dapat diadili bersama-sama.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan sekecil apa pun, di mana pun tempatnya, tidak akan luput dari pengawasan dan tindakan tegas kepolisian.
“Kami ingin menyampaikan bahwa tidak ada kejahatan yang abadi, dan tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi selamanya. Secepat apa pun mereka lari, sejauh apa pun mereka bersembunyi, pasti akan kami temukan dan pertanggungjawabkan. Apalagi perbuatan yang menyakiti orang lain, mengambil hak milik orang lain dengan cara kekerasan, adalah perbuatan tercela yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, berpegang teguh pada aturan hukum, dan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Petugas juga tetap menghormati hak-hak tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa mengetahui kejahatan namun diam saja, apalagi ikut menyembunyikan barang bukti atau menerima imbalan agar bungkam, sama saja dengan terlibat dalam kejahatan. Seperti yang terjadi pada kasus ini, orang yang awalnya hanya tahu, namun kemudian ikut terlibat, akhirnya harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama, aktif memberikan informasi, serta tidak takut melaporkan segala tindakan yang mencurigakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Dengan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat, maka lingkungan tempat tinggal akan tetap aman, tenteram, dan terhindar dari berbagai tindak kejahatan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan kini telah diserahkan ke bagian penyidik untuk proses hukum selanjutnya, guna diproses sampai ke pengadilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru perbuatan serupa.
Sy
Curat
IPDA Rico Marthin Sihombing
kriminal
labuhanbatu
Penangkapan Pelaku
Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Bilah Hilir
Satreskrim Polsek Bilah Hilir
Sumatera Utara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



