Home
› Administrasi Pemerintahan
› Bollard
› Dinas PUPR
› DPRD
› Fasilitas Publik
› Hukum
› lalu lintas
› Pengadilan Negeri
› Perizinan
› Perusakan
› Regulasi Jalan
› Sidang
› Sungai Penuh
Bollard Sungai Penuh Tanpa SK Wali Kota Celah Hukum Tersingkap di Persidangan
Bollard Sungai Penuh Tanpa SK Wali Kota Celah Hukum Tersingkap di Persidangan

Senin, 20 April 2026
Last Updated
2026-04-27T07:25:40Z
SUNGAI PENUH, FAKTA62.INFO–
Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas publik berupa bollard (pembatas jalan) dengan terdakwa Fahruddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (20/4/2026). Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya ini mengungkap fakta krusial mengenai dasar hukum pemasangan fasilitas tersebut yang kini menjadi sorotan publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yufran Susanto menghadirkan tiga saksi kunci dalam persidangan hari ini, yakni Khalik Munawar selaku Pengguna Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Fran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Tole S. Hadiwarso selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.
Fokus utama persidangan mengarah pada validitas legalitas pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh. Majelis hakim mendalami prosedur administratif yang mendasari perubahan fungsi jalan tersebut.
Dalam keterangannya, saksi Khalik Munawar mengakui bahwa pemasangan bollard bertujuan untuk menjaga ketahanan jalan sekaligus mengubah fungsi jalan menjadi kawasan pejalan kaki. Namun, saat didalami oleh majelis hakim mengenai dasar regulasi kebijakan tersebut, Khalik menyatakan bahwa pemasangan hanya berlandaskan usulan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.
Khalik menjelaskan bahwa nota dinas tersebut ditindaklanjuti dengan disposisi Wali Kota yang mengarahkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diterbitkan secara resmi. Ketika hakim menegaskan apakah nota dinas tanpa SK kepala daerah dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan kebijakan di lapangan, saksi Khalik tetap bersikukuh bahwa hal tersebut dapat dilakukan.
Terdakwa Fahruddin dalam kesempatan memberikan tanggapan, menyoroti kerentanan aturan tersebut. Ia mempertanyakan apakah nota dinas tanpa dukungan produk hukum mengikat seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda) memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengubah fungsi jalan protokol yang merupakan akses publik.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, memberikan keterangan normatif terkait kepatuhan regulasi. Ia menegaskan bahwa setiap pemasangan fasilitas jalan harus berpijak pada aturan yang jelas untuk menjamin legalitas tindakan pemerintah.
“Kalau pemasangan itu memiliki dasar aturan yang jelas, tentu sah. Tapi jika tidak memiliki dasar aturan, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” ujar Tole di hadapan majelis hakim.
Kepatuhan Terhadap Regulasi Jalan
Secara yuridis, pengaturan penggunaan dan perubahan fungsi jalan di Indonesia tunduk pada hierarki perundang-undangan yang ketat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, setiap perubahan fungsi jalan dan pemasangan perlengkapan jalan wajib melalui mekanisme perencanaan, kajian teknis, dan penetapan kebijakan resmi oleh pejabat berwenang.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan juga mewajibkan adanya produk hukum daerah, seperti Perda atau Perkada, sebagai landasan operasional agar kebijakan tersebut memiliki daya ikat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga sidang ditutup, majelis hakim masih mendalami apakah penggunaan "nota dinas" sebagai dasar eksekusi di lapangan telah memenuhi kaidah administrasi negara. Persidangan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada 27 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji apakah tindakan para pihak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(S boy)
Administrasi Pemerintahan
Bollard
Dinas PUPR
DPRD
Fasilitas Publik
Hukum
lalu lintas
Pengadilan Negeri
Perizinan
Perusakan
Regulasi Jalan
Sidang
Sungai Penuh
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...




