SUNGAI PENUH, FAKTA62.INFO – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas publik berupa bollard (pembatas jalan) dengan terdakwa Fahruddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (20/4/2026). Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya ini mengungkap fakta krusial mengenai dasar hukum pemasangan fasilitas tersebut yang kini menjadi sorotan publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yufran Susanto menghadirkan tiga saksi kunci dalam persidangan hari ini, yakni Khalik Munawar selaku Pengguna Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Fran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Tole S. Hadiwarso selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.
Fokus utama persidangan mengarah pada validitas legalitas pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh. Majelis hakim mendalami prosedur administratif yang mendasari perubahan fungsi jalan tersebut.
Dalam keterangannya, saksi Khalik Munawar mengakui bahwa pemasangan bollard bertujuan untuk menjaga ketahanan jalan sekaligus mengubah fungsi jalan menjadi kawasan pejalan kaki. Namun, saat didalami oleh majelis hakim mengenai dasar regulasi kebijakan tersebut, Khalik menyatakan bahwa pemasangan hanya berlandaskan usulan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.
Khalik menjelaskan bahwa nota dinas tersebut ditindaklanjuti dengan disposisi Wali Kota yang mengarahkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diterbitkan secara resmi. Ketika hakim menegaskan apakah nota dinas tanpa SK kepala daerah dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan kebijakan di lapangan, saksi Khalik tetap bersikukuh bahwa hal tersebut dapat dilakukan.
Terdakwa Fahruddin dalam kesempatan memberikan tanggapan, menyoroti kerentanan aturan tersebut. Ia mempertanyakan apakah nota dinas tanpa dukungan produk hukum mengikat seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda) memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengubah fungsi jalan protokol yang merupakan akses publik.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, memberikan keterangan normatif terkait kepatuhan regulasi. Ia menegaskan bahwa setiap pemasangan fasilitas jalan harus berpijak pada aturan yang jelas untuk menjamin legalitas tindakan pemerintah.
“Kalau pemasangan itu memiliki dasar aturan yang jelas, tentu sah. Tapi jika tidak memiliki dasar aturan, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” ujar Tole di hadapan majelis hakim.
Kepatuhan Terhadap Regulasi Jalan
Secara yuridis, pengaturan penggunaan dan perubahan fungsi jalan di Indonesia tunduk pada hierarki perundang-undangan yang ketat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, setiap perubahan fungsi jalan dan pemasangan perlengkapan jalan wajib melalui mekanisme perencanaan, kajian teknis, dan penetapan kebijakan resmi oleh pejabat berwenang.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan juga mewajibkan adanya produk hukum daerah, seperti Perda atau Perkada, sebagai landasan operasional agar kebijakan tersebut memiliki daya ikat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga sidang ditutup, majelis hakim masih mendalami apakah penggunaan "nota dinas" sebagai dasar eksekusi di lapangan telah memenuhi kaidah administrasi negara. Persidangan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada 27 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji apakah tindakan para pihak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(S boy)







