Jalan sigambal, Kecamatan Bilah hulu, Rantauprapat yang diklasifikasikan sebagai jalan Kelas III, memang dirancang hanya untuk kendaraan ringan dan menengah, dengan batas muatan maksimal 8 ton, lebar kendaraan 2,1–2,5 meter, serta panjang tidak melebihi 12 meter. Tugasnya melayani pergerakan warga, kendaraan pribadi, dan angkutan skala kecil. Namun bagi PT Lingga Tiga Sawit (PT LTS) aturan itu seolah tak ada artinya. Mereka dengan sengaja menjadikan jalan ini jalur utama pengangkutan, memaksa jalan yang tidak kuat itu menahan beban hingga 15 ton, hampir dua kali lipat dari batas yang ditetapkan. Selasa (28 April 2026)
Akibatnya terlihat nyata permukaan jalan hancur berkeping-keping, lubang menganga di mana-mana, tanah dan kerikil terlepas, genangan lumpur menjadi pemandangan sehari-hari. Setiap kali truk-truk besar yang mengangkut hasil produksinya lewat, debu beterbangan menutupi seluruh lingkungan. Rumah-rumah warga tertutup lapisan kotoran, udara yang dihirup bercampur partikel berbahaya, anak-anak dan orang tua menjadi sasaran langsung gangguan pernapasan, batuk-batuk, hingga penyakit paru. Perjalanan menjadi berbahaya, kendaraan rusak, biaya hidup membengkak, semuanya terjadi hanya demi keuntungan segelintir orang.
Ini bukan kesalahan, melainkan kejahatan terencana. PT LTS tahu persis spesifikasi jalan, tahu batas muatan, tahu dampak yang ditimbulkan, tapi tetap melakukannya. Bagi mereka, merusak fasilitas umum, merampas kesehatan dan kenyamanan rakyat hanyalah bagian dari cara memperoleh keuntungan. Mereka berjalan seolah di atas hukum, seolah tidak ada aturan yang mengikat, seolah nasib warga bukan urusan mereka.
Perbuatan ini tidak akan luput dari tanggung jawab. Tangan hukum telah terulur dan siap menjerat setiap pihak yang terlibat, mulai dari pimpinan hingga pelaksana, dengan ancaman yang mematikan:
- UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• Pasal 287 ayat (1): Muatan berlebih diancam penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp24 juta.
• Pasal 310: Merusak fasilitas umum diancam penjara hingga 6 tahun dan denda Rp120 juta, bisa ditambah jika menimbulkan kerusakan luas atau bahaya.
• Pasal 311: Pemberi perintah, pemilik usaha, dan penanggung jawab dihukum setara pelaku langsung. Tak ada yang bisa bersembunyi.
- UU No. 15 Tahun 2004 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
• Pasal 49: Merusak aset negara diancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta. Nilai kerusakan yang besar bisa membuat hukuman mencapai batas tertinggi.
- UU No. 32 Tahun 2009 Perlindungan Lingkungan Hidup
• Pasal 69 ayat (1): Pencemaran dan kerusakan lingkungan diancam penjara 1–10 tahun dan denda Rp500 juta – Rp5 miliar.
• Pasal 69 ayat (2): Jika merusak kesehatan masyarakat, hukuman diperberat menjadi 3–15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
• Pasal 72: Bagi perusahaannya: denda berlipat ganda, pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga pembubaran perusahaan secara paksa. Ini adalah akhir yang paling menyakitkan: nama dan usahanya hilang dari peta usaha selamanya.
- KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023
• Pasal 363: Merusak barang kepentingan umum diancam penjara hingga 7 tahun.
• Pasal 271: Perbuatan yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang banyak diancam penjara hingga 8 tahun.
• Pasal 103: Perusahaan dapat dihukum langsung, mulai dari denda besar, dicabut segala hak usahanya, sampai dibubarkan.
Jadi bagi PT. LTS dan pimpinan di baliknya, apa yang kalian lakukan hari ini sudah tercatat sebagai tindak pidana. Kalian tidak hanya merusak jalan, tapi juga mencuri hak hidup, kesehatan, dan masa depan rakyat. Hukuman yang menanti bukan sekadar angka atau tulisan, melainkan kenyataan pahit yang harus kalian tanggung.
Warga MS (38) mengatakan Keuntungan yang didapat itu terasa manis, sementara di luar sana jalan rusak, udara kotor, dan rakyat menderita, jalan berlubang dan berdebu ketika hujan datang kubangan becek menjadi kolam berlumpur, udara tidak lagi bersih setiap saat tercemar cemari, hingga kesehatan masyarakat rusak, sebagai pengusaha yang maju di atas penderitaan orang lain. Ujarnya"
Jalan ini bukan milik kalian, tanah dan udara ini bukan milik kalian. Semua itu milik rakyat. Siapa saja yang berani merusaknya, berarti berperang melawan kepentingan umum, dan hukum tidak akan pernah memihak pada perbuatan salah. Tambah MS (39)
Kami serukan kepada seluruh penegak hukum, instansi terkait, dan pemerintah daerah Jangan diam lagi, jangan menutup mata. Lakukan penindakan sekarang juga. Hentikan pengangkutan yang melanggar, periksa dan proses hukum setiap yang bertanggung jawab, jatuhkan hukuman paling berat, dan paksa PT LTS memperbaiki seluruh kerusakan sampai kembali seperti semula. Jika perlu, cabut izinnya dan bubarkan usahanya, agar menjadi pelajaran, Di negeri ini, tidak ada keuntungan yang halal jika didapat dengan merusak dan menindas.
Rakyat sudah muak, rakyat sudah tidak mau mendengar janji. Yang kami minta cuma satu, Laksanakan hukum, tegakkan keadilan, dan pastikan PT LTS bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang dibuatnya.
Karena satu hal pasti, Kejahatan tidak akan selamanya terselubung, dan pada akhirnya, kebenaran serta hukumlah yang akan menang.
Sy





