Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


RBT Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Torgamba, Warga Resah dan Tuding Aparat Lalai

SINAR
Kamis, 02 April 2026
Last Updated 2026-04-02T09:25:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



 
LABUSEL, Fakta62.Info – 
Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Meski penangkapan rutin oleh kepolisian kerap dilakukan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu justru dinilai kian "menggurita" dan tak tersentuh di wilayah tersebut. Warga menyoroti inisial RBT yang diduga kuat menjadi pengendali utama bisnis haram ini, beroperasi dengan leluasa bahkan di dekat permukiman warga.
 
Informasi dari masyarakat inisal WR (38) menyebutkan, salah satu titik peredaran narkoba yang dikendalikan RBT berada di Simpang Mutiara, Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Torgamba. Lokasi transaksi jual beli barang haram ini yang tak jauh dari rumah penduduk telah memicu keresahan dan kekhawatiran mendalam. Warga khawatir anggota keluarga mereka akan terjerumus ke dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkotika. Ujarnya''
 
Beberapa warga yang berhasil ditemui mengungkapkan kecurigaan serius. "Adanya campur tangan pihak tertentu hingga bisnis haramnya tanpa hambatan dan terkesan kebal hukum," ungkap seorang warga, diamini oleh yang lain. Mereka menduga ada "kampanyangan" atau backingan yang membuat RBT leluasa beroperasi.
 
Keresahan warga semakin memuncak lantaran menilai aktivitas peredaran narkoba yang diduga dikoordinir oleh RBT ini sebagai contoh kelalaian aparat penegak hukum. "Kami berharap informasi ini sampai ke penegak hukum agar ditindak tegas secara terukur, supaya dusun kami terbebas dari peredaran bisnis haram si RBT dan tercipta kondisi aman serta kondusif," pinta salah seorang warga.
 
Menanggapi hal ini, awak media mencoba menghubungi Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K.. melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/04/26). "Masih Belum ada tanggapan sama sekali sampai saat ini.
 
Adapun ancaman hukum yang serius bagi pengedar narkoba. "Terkait kasus penyalahgunaan narkotika, jelas aturan hukumnya. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," 
 
Meskipun janji penindakan telah dilontarkan, masyarakat Torgamba menantikan bukti nyata dan tindakan preventif yang lebih kuat dari aparat. Mereka berharap, mata rantai peredaran narkoba yang diduga dikendalikan RBT ini segera terputus demi masa depan generasi dan keamanan lingkungan mereka.

SINAR
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan