Home
› Bandar Narkoba
› Daerah
› Desa Aek Batu
› Dugaan Pengedar Narkoba
› Kecamatan Torgamba
› Kejahatan Narkotika
› Labuhanbatu Selatan
› labusel
› Peredaran Narkoba
› Peristiwa
› Sabu-sabu
› Simpang Mutiara
RBT Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Torgamba Warga Resah dan Tuding Aparat Lalai
RBT Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Torgamba Warga Resah dan Tuding Aparat Lalai
Kamis, 02 April 2026
Last Updated
2026-04-03T02:43:34Z
LABUSEL, Fakta62.Info-
Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Meski penangkapan rutin oleh kepolisian kerap dilakukan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu justru dinilai kian "menggurita" dan tak tersentuh di wilayah tersebut. Warga menyoroti inisial RBT yang diduga kuat menjadi pengendali utama bisnis haram ini, beroperasi dengan leluasa bahkan di dekat permukiman warga.
Informasi dari masyarakat inisal WR (38) menyebutkan, salah satu titik peredaran narkoba yang dikendalikan RBT berada di Simpang Mutiara, Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Torgamba. Lokasi transaksi jual beli barang haram ini yang tak jauh dari rumah penduduk telah memicu keresahan dan kekhawatiran mendalam. Warga khawatir anggota keluarga mereka akan terjerumus ke dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkotika. Ujarnya''
Beberapa warga yang berhasil ditemui mengungkapkan kecurigaan serius. "Adanya campur tangan pihak tertentu hingga bisnis haramnya tanpa hambatan dan terkesan kebal hukum," ungkap seorang warga, diamini oleh yang lain. Mereka menduga ada "kampanyangan" atau backingan yang membuat RBT leluasa beroperasi.
Keresahan warga semakin memuncak lantaran menilai aktivitas peredaran narkoba yang diduga dikoordinir oleh RBT ini sebagai contoh kelalaian aparat penegak hukum. "Kami berharap informasi ini sampai ke penegak hukum agar ditindak tegas secara terukur, supaya dusun kami terbebas dari peredaran bisnis haram si RBT dan tercipta kondisi aman serta kondusif," pinta salah seorang warga.
Menanggapi hal ini, awak media mencoba menghubungi Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K.. melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/04/26). "Masih Belum ada tanggapan sama sekali sampai saat ini.
Adapun ancaman hukum yang serius bagi pengedar narkoba. "Terkait kasus penyalahgunaan narkotika, jelas aturan hukumnya. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,"
Meskipun janji penindakan telah dilontarkan, masyarakat Torgamba menantikan bukti nyata dan tindakan preventif yang lebih kuat dari aparat. Mereka berharap, mata rantai peredaran narkoba yang diduga dikendalikan RBT ini segera terputus demi masa depan generasi dan keamanan lingkungan mereka.
SINAR
Bandar Narkoba
Daerah
Desa Aek Batu
Dugaan Pengedar Narkoba
Kecamatan Torgamba
Kejahatan Narkotika
Labuhanbatu Selatan
labusel
Peredaran Narkoba
Peristiwa
Sabu-sabu
Simpang Mutiara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



