MUARA ENIM, FAKTA62.INFO-
Malam yang seharusnya tenang di sebuah pondok kebun di Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, berubah menjadi momen yang membuka mata banyak orang. Di balik sunyinya kebun, tersimpan aktivitas gelap yang perlahan menggerogoti masa depan generasi, Selasa, (7/4/26) sekitar pukul 22.20 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua pria diamankan, yakni AS (44), seorang petani, dan KF (22), swasta.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di pondok kebun yang diduga menjadi tempat transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,15 gram, belasan plastik klip bening, pipet berbentuk sekop, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga menggunakan lokasi terpencil seperti pondok kebun untuk menghindari pantauan aparat. Transaksi dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah, memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan peredaran narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa peredaran narkotika bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang kita anggap aman. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika.
Kisah ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah cermin bagi kita semua. Bahwa narkoba tidak hanya menghancurkan pelaku, tetapi juga merusak keluarga, masa depan, dan harapan.
Di balik angka dan barang bukti, ada kehidupan yang terancam, ada mimpi yang perlahan padam.
Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan. Jangan beri ruang sedikit pun bagi narkoba. Karena sekali terjerat, penyesalan tak akan pernah cukup untuk mengembalikan segalanya.







