Labuhanbatu Selatan - Fakta62.Info_
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Seorang guru berinisial ANS (33/lk) telah diamankan setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di SD Negeri di Sisumut. Korban, seorang anak perempuan AR berusia 9 tahun, diduga mengalami tindakan pelecehan oleh pelaku yang merupakan guru di sekolah tersebut.
Peristiwa terungkap setelah orang tua korban, MS (30), menerima informasi dari seorang saksi melalui telepon yang meminta agar menanyakan langsung kepada anaknya. Saat dikonfirmasi, korban mengaku telah diraba pada bagian dada dan paha oleh pelaku saat berada di sekolah. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan kemudian ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP SUJONO., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar AKP SUJONO.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Perumahan Green City, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan dengan koordinasi bersama Polsek Air Putih.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna oranye dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, AKP Sujono menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan ramah anak.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama. Jangan ragu melapor jika ada dugaan tindak kekerasan atau pelecehan,” pungkas AKP SUJONO.
Sy





