Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 190 kilogram senilai sekitar Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin Kemarin (27/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas. Aksi ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penggagalan ini merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara. Ia menegaskan oper∆si tersebut berjalan berkat sinergi lintas instansi serta informasi dari masyarakat.
"Barang tersebut renc∆nanya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB," kata Priyono.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam koli berisi 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kg senilai US$8,94 juta serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai US$19,40 juta. Total nilai seluruh barang mencapai US$28,34 juta atau setara Rp502 miliar.
Dalam kasus ini, DJBC bersama kepolisian turut mengamankan empat orang yang diduga terl¡bat, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.





