Home
› Dewan Pers
› Dirkrimsus Polda Sulsel
› Hukum
› Jejak Terkini
› Kasus Hukum
› Makassar
› Media Online
› Pelanggaran Pers
› Pencemaran Nama Baik
› Perlindungan Data Pribadi
› Polisi
› SP2HP
› Sulawesi Selatan
› UU ITE
Pencemaran Nama Baik: Sudah Ada SP2HP, Pelapor Minta Polisi Jangan Biar Kasus Berhenti di Tengah Jalan
Pencemaran Nama Baik: Sudah Ada SP2HP, Pelapor Minta Polisi Jangan Biar Kasus Berhenti di Tengah Jalan
Minggu, 24 Mei 2026
Last Updated
2026-05-26T03:06:56Z
MAKASSAR, Fakta62.info-
Masih terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan portal berita Jejak Terkini, pihak pelapor kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Didampingi penasihat hukum, kedatangan ini bertujuan untuk menanyakan langsung sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12 Maret 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang diunggah pada 2 Maret 2026, berjudul “Oknum Wartawan Berinisial KUI Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Tuntas”. Menurut pelapor, berita tersebut dibuat dan disebarluaskan tanpa ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, dalam pemberitaan itu juga disertakan foto tangkapan layar serta rekaman video yang disebarkan ke berbagai grup media sosial tanpa izin, yang jelas-jelas dinilai merugikan, melanggar hak pribadi, dan mencemarkan nama baik.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, peristiwa yang sama juga sudah dilaporkan ke Dewan Pers, dan saat ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun sudah diterbitkan. Berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari penyidik kasus, Briptu Taufiq, keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan pun sudah berhasil dikumpulkan. Ada tiga nama yang dilaporkan atas tindakan tersebut, yaitu Rosmini Dg Kebo (Pimpinan Redaksi Jejak Terkini), Fajar Ahmad Wahyuddin (Koordinator Daerah), serta Rosmiani atau akrab disapa Mia, semua satu tim dari media tersebut.
Secara hukum, perbuatan ketiga terlapor tersebut diduga kuat melanggar beberapa aturan pidana yang berlaku di Indonesia, antara lain Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dilakukan secara tertulis atau pengumuman kepada umum, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengenai penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan dan nama baik.
Selain itu, perbuatan menyebarkan foto dan rekaman video tanpa izin juga memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 26 juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang pelanggaran data pribadi, serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi. Belum lagi pelanggaran kaidah jurnalistik dan kode etik pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pemberitaan dilakukan tidak akurat, tidak berimbang, serta tanpa proses konfirmasi.
Meski proses pengambilan keterangan sudah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan langkah hukum selanjutnya. Pihak pelapor mengaku sangat berharap aparat kepolisian bekerja secara maksimal, sesuai amanat yang tertuang dalam judul berita itu sendiri: “diminta untuk diusut tuntas”.
“Kami minta polisi bekerja serius. Jangan sampai kasus ini hanya berjalan di tempat, tertunda-tunda, atau berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian. Apalagi kami ingatkan, batas waktu penanganan pengaduan ini hanya enam bulan saja. Jika lewat waktu tersebut belum ada titik terang, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum lain yang kami anggap perlu demi hak dan nama baik kami,” tegas pelapor di kantor Dirkrimsus Polda Sulsel, (23/5/2026).
Pihaknya juga menegaskan, jika penanganan kasus ini tidak berjalan lancar atau terkesan lambat, maka wajar jika masyarakat luas mulai mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Apalagi kasus ini menyita perhatian publik karena pemberitaannya sengaja disebar luas secara viral.
“Dengan banyaknya pasal yang dilanggar dan bukti yang sudah lengkap, kami ingin bukti nyata kinerja polisi. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar janji atau proses yang tak berujung. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa hasil,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai penetapan status hukum atau langkah selanjutnya terhadap ketiga pihak yang dilaporkan tersebut
(Red)
Dewan Pers
Dirkrimsus Polda Sulsel
Hukum
Jejak Terkini
Kasus Hukum
Makassar
Media Online
Pelanggaran Pers
Pencemaran Nama Baik
Perlindungan Data Pribadi
Polisi
SP2HP
Sulawesi Selatan
UU ITE
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



