Home
› APBDes
› Badan Permusyawaratan Desa
› BPD
› Dana Desa
› Desa Tanjung Jere
› Dugaan Penyimpangan
› Gaji BPD
› Gane Timur
› halmahera Selatan
› Kades
› Kepala Desa
› Pemerintahan Desa
› Tunjangan BPD
Diduga Langgar Regulasi, Kades Tanjung Jere Tak Bayar Gaji BPD Selama 6 Bulan
Diduga Langgar Regulasi, Kades Tanjung Jere Tak Bayar Gaji BPD Selama 6 Bulan
Minggu, 24 Mei 2026
Last Updated
2026-05-26T03:06:13Z
Oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Gadri L. Badrun menjadi sorotan publik setelah diduga tidak membayarkan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 6 bulan, Minggu, (24/5/2026).
Kondisi ini memicu keresahan di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Jere, dan menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan Desa.
“Gaji ini adalah hak kami yang dijamin undang-undang. Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi, tetapi hak tidak diberikan,” ungkap salah satu anggota BPD Desa Tanjung Jere
Tindakan Kades yang tidak membayarkan gaji BPD selama 6 bulan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa BPD berhak memperoleh tunjangan dari APBDes.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40 dan Pasal 41 menegaskan bahwa belanja desa, termasuk penghasilan tetap dan tunjangan BPD serta perangkat desa, wajib direalisasikan sesuai APBDes.
Keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Pasal 61 huruf a menegaskan, bahwa anggota BPD berhak menerima tunjangan yang bersumber dari APBDes dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana. jika terbukti dengan sengaja menahan atau menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dibayarkan.
Disamping itu juga Kades Tanjung Jere dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum. Hal ini diatur dalam:
Pasal 72 UU Desa, yang membuka ruang pemberian sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Bahkan, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Desakan transparansi dan Pengawasan
Masyarakat dan unsur BPD mendesak Inspektorat Kabupaten, Camat, serta Dinas PMD untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Tanjung Jere Kecamatan Gane timur, karena transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah konflik berkepanjangan di tingkat desa.
“Jangan sampai pemerintahan desa justru melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Jere belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak dibayarkannya gaji BPD tersebut.
(Said Pers)
APBDes
Badan Permusyawaratan Desa
BPD
Dana Desa
Desa Tanjung Jere
Dugaan Penyimpangan
Gaji BPD
Gane Timur
halmahera Selatan
Kades
Kepala Desa
Pemerintahan Desa
Tunjangan BPD
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



