Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Diduga Langgar Regulasi, Kades Tanjung Jere Tak Bayar Gaji BPD Selama 6 Bulan

Said Pers
Minggu, 24 Mei 2026
Last Updated 2026-05-26T03:06:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Halmahera Selatan, Fakta62.info-

Oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Gadri L. Badrun  menjadi sorotan publik setelah diduga tidak membayarkan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  selama 6 bulan, Minggu, (24/5/2026).


Kondisi ini memicu keresahan di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Jere, dan menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan Desa.

“Gaji ini adalah hak kami yang dijamin undang-undang. Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi, tetapi hak tidak diberikan,” ungkap salah satu anggota BPD Desa Tanjung Jere 

Tindakan Kades yang tidak membayarkan gaji BPD selama 6 bulan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa BPD berhak memperoleh tunjangan dari APBDes.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40 dan Pasal 41 menegaskan bahwa belanja desa, termasuk penghasilan tetap dan tunjangan BPD serta perangkat desa, wajib direalisasikan sesuai APBDes.

Keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Pasal 61 huruf a menegaskan, bahwa anggota BPD berhak menerima tunjangan yang bersumber dari APBDes dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana. jika terbukti dengan sengaja menahan atau menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dibayarkan.

Disamping itu juga Kades Tanjung Jere dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum. Hal ini diatur dalam:
Pasal 72 UU Desa, yang membuka ruang pemberian sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Bahkan, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Desakan transparansi dan Pengawasan
Masyarakat dan unsur BPD mendesak Inspektorat Kabupaten, Camat, serta Dinas PMD untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Tanjung Jere Kecamatan Gane timur, karena transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik dan mencegah konflik berkepanjangan di tingkat desa.

“Jangan sampai pemerintahan desa justru melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Jere belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak dibayarkannya gaji BPD tersebut.


 (Said Pers)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan