Jajaran Polsek Kualuh Leidong di bawah komando Kapolsek AKP M. Samosir, S.H., kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S Pasaribu, S.H. berhasil menggerebek sebuah rumah dan mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti lengkap. Operasi ini merupakan wujud nyata arahan AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Kapolres Labuhanbatu, serta berjalan di bawah koordinasi langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., agar seluruh jajaran aktif menyisir kejahatan narkotika hingga ke pelosok desa.
Penindakan berlangsung pada Rabu dini hari (20/5/2026), tepatnya pukul 00.10 WIB di Dusun Pasar Nol, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aksi bermula pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat personel menerima laporan mengenai adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga.
Segera setelah menerima perintah operasi, Kanit Reskrim bergerak bersama anggotanya AIPDA P. Sianturi, S.H., dan Briptu Fitra Manurung. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian ketat. Setelah memastikan aktivitas di dalam rumah sangat mencurigakan, tepat pukul 00.10 WIB tim segera melakukan penyergapan dan penggerebekan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Jaya Abadi Sitorus (33 tahun). Pelaku beragama Islam, berprofesi sebagai petani, dan beralamat di Dusun Pasar 5, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.
Dari penggeledahan terhadap pelaku dan tempat kejadian, petugas menemukan dan menyita barang bukti yang cukup lengkap, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram;
- 1 buah alat hisap (bong);
- 1 buah kaca pirex;
- 1 buah mancis;
- 1 buah sekop kecil terbuat dari pipet;
- 1 buah tas sandang warna coklat tempat menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut melalui perantara; ia diarahkan oleh seseorang bernama Putra (warga Dusun Sunge Dua, Desa Air Hitam) untuk mengambil barang dari orang yang tidak dikenalnya. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung bergerak menuju alamat tempat tinggal Putra, namun sosok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Kualuh Leidong yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat hingga tuntas. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat dan ketegasan personel. Ini bukti kami tidak memberi celah sedikitpun bagi peredaran narkotika, bahkan di pemukiman warga sekalipun. Kami perintahkan untuk terus memburu Putra agar kasus ini terungkap seluruhnya," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut. "Tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari Polsek untuk proses hukum lanjut. Alat hisap dan perlengkapan lengkap yang disita menjadi bukti kuat praktik ini berbahaya dan harus diberantas. Kami pastikan rantai ini akan kami putus sampai ke akarnya," ujarnya.
Sy





