Home
› Barang Bukti
› DPO
› Kejahatan
› Kepolisian
› Kriminal
› Lampung
› Menggala
› Penangkapan
› Pencurian
› Pencurian Kendaraan Bermotor
› Penegakan Hukum
› Polsek Menggala
› Reskrim
› Tulang Bawang
Polsek Menggala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodal Nekad, Dua Pelaku Ditangkap Dan Barang Bukti Diamankan
Polsek Menggala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodal Nekad, Dua Pelaku Ditangkap Dan Barang Bukti Diamankan
Sabtu, 23 Mei 2026
Last Updated
2026-05-26T03:21:12Z
Tulang Bawang, Fakta62.Info-
Kepolisian Sektor Menggala di bawah pimpinan Polres Tulang Bawang kembali menunjukan ketangguhannya dalam menegakkan hukum. Unit Reserse Kriminal Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menangkap salah satu buronan daftar pencarian orang (DPO) berinisial DP (26), yang telah lama diburu terkait pencurian sepeda motor milik warga desa setempat. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus berawal pada tanggal 03 November 2025, ketika Nursalim (39), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pulang ke rumah menggunakan sepeda motor Honda Supra X tahun 2006 berwarna hitam dengan nomor polisi B 6326 EWX. Sepeda motor yang menjadi miliknya tersebut diparkirkan di dalam ruang dapur rumah agar aman, sebelum ia dan keluarga beristirahat. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak melaksanakan ibadah Subuh, ia terkejut mendapati sepeda motor kesayangannya telah hilang dari tempat semula diparkirkan.
Korban segera melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah dan mengikuti jejak ban serta jejak kaki yang diduga milik pelaku, hingga tiba di perempatan jalan Kagungan Dalem. Di lokasi tersebut, korban hanya menemukan obrok atau penutup samping motor yang sebelumnya terpasang pada kendaraannya, sedangkan sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5.000.000,-. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke kantor Polsek Menggala dengan Nomor LP/B/2/I/2026/POLRES Tulang Bawang/Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2026.
Menyikapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/01/I/2026/Unitreskrim/Polsek Menggala tertanggal 18 Januari 2026 atas nama DP. Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H., bekerja keras mengumpulkan informasi, memeriksa sejumlah saksi termasuk Umi Rahayu dan Abinah, serta menelusuri jejak keberadaan pelaku hingga akhirnya membuahkan hasil.
Pada Rabu, 20 Mei 2026, tim penyidik berhasil mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan DP. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan di kediaman pelaku yang beralamat di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bersekongkol dengan temannya berinisial FE (21) dalam melakukan aksinya yang nekat tersebut. FE sendiri sebelumnya sudah lebih dulu diamankan beserta barang bukti berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor curian, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan, "Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah berkat kerja keras, ketelitian, dan sinergitas seluruh anggota Unit Reskrim serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan membiarkan aksi kriminal meresahkan warga. Perbuatan pelaku jelas melanggar hukum, dan kami tegaskan bahwa siapapun yang berani mengambil hak milik orang lain dengan cara melawan hukum, akan kami tangkap dan pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku."
Lebih lanjut IPTU Yusrizal menjelaskan, perbuatan kedua tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Menggala guna menjalani proses hukum selanjutnya, mulai dari pembuatan berita acara, pelengkapan berkas perkara, hingga tahap pengajuan berkas perkara ke Penuntut Umum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengamankan barang berharga miliknya. Kepada para pelaku kejahatan, kami ingatkan bahwa wilayah hukum Polsek Menggala bukanlah tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami akan terus berpatroli dan mengusut tuntas setiap laporan yang masuk demi mewujudkan rasa aman dan damai bagi seluruh warga Tulang Bawang," tegas IPTU Yusrizal menutup keterangannya.
Kini, kasus ini sudah dalam tahap pengembangan dan penyelesaian berkas perkara, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan agar proses persidangan dapat segera berjalan dan keadilan dapat terwujud bagi korban maupun masyarakat luas.
Barang Bukti
DPO
Kejahatan
Kepolisian
Kriminal
Lampung
Menggala
Penangkapan
Pencurian
Pencurian Kendaraan Bermotor
Penegakan Hukum
Polsek Menggala
Reskrim
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



