Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kodim 0209 Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.012 gram atau setara 1 kilogram. Seorang pelaku berinisial R alias Temon warga Jambi berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat (22/5/2026) malam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.SI., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga kuat membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu saat melintasi wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung mengerahkan personil gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., beserta IPDA Sastrawan Ginting, IPDA Risnal Situngkir, serta anggota Satres Narkoba dan personil Intel Kodim 0209 untuk melakukan penyelidikan dan pengawalan di lokasi yang diindikasikan," ujar AKBP Wahyu Endrajaya.
Berdasarkan pantauan tim, sekitar pukul 22.30 WIB, seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor N-MAX warna merah dengan pelat nomor BH 3108 ZU terlihat melintas di Jalan Negeri Lama, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Berdasarkan kesesuaian ciri-ciri yang diterima, tim langsung melakukan penghentian dan penindakan terhadap pengendara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.012 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku dan dibungkus menggunakan plastik hitam serta lakban.
Selain barang bukti utama, tim juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan dalam tindak pidana tersebut, antara lain satu buah lakban warna kuning, satu buah plastik kresek hitam, satu unit ponsel merek Tecno Spark berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp700.000, serta sepeda motor N-MAX yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama lengkap Rendy alias Temon (23 tahun), beragama Islam, berpekerjaan wirausaha, dan beralamat di Jalan RD. Husin Akib, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria tak dikenal berdomisili di kawasan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Ia mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Fery yang beralamat di Provinsi Jambi, dengan tujuan mengantar barang tersebut ke lokasi tujuan di Jambi.
"Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10.000.000 jika berhasil mengantar barang tersebut sampai ke tangan Fery. Sebagai uang muka atau uang jalan, pelaku sudah menerima Rp3.000.000, dan sisanya akan diterima setelah tugas selesai," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan, demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan dari bahaya narkotika," pungkas AKBP Wahyu Endrajaya.
Sy





