Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Usut Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD dan Dapat Dukungan HMI

Kul indah
Senin, 18 Mei 2026
Last Updated 2026-05-18T02:39:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Usut Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD dan Dapat Dukungan HMI
 Makassar, Fakta62.info-

Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar terus berlanjut dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB beserta empat pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut, (18/5/2026).

 
Pengembangan penyelidikan juga terus dilakukan. Kejati Sulsel diketahui telah memanggil dan memeriksa sejumlah mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel untuk periode 2019–2024 guna mengumpulkan keterangan terkait aliran dana dan proses kebijakan dalam proyek tersebut. Nama-nama yang telah diperiksa antara lain Andi Ina Kartika Sari (Ketua), Syahruddin Alrif, Ni’matullah, Darmawangsyah Muin, serta Muzayyin.

 
Sikap tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus bernilai besar ini mendapat apresiasi sekaligus dukungan penuh dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi.

 
Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Keilmuan (PTKP) HMI Badko Sulsel, Rafly Tanda, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaksana di lapangan saja.

 
“Penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik dalam proses penganggaran, distribusi, maupun pelaksanaan program, wajib diperiksa secara terbuka dan objektif tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan politik,” tegas Rafly Tanda, Jumat (15/5/2026).
 

Menurutnya, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah mustahil terjadi hanya atas peran satu pihak. Oleh karena itu, HMI mendesak Kejati Sulsel berani menyentuh seluruh aktor yang terlibat, termasuk pejabat yang masih menjabat jika ditemukan jejak keterlibatannya. HMI juga menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya harus bebas dari intervensi kekuasaan atau politik.

 
Pihaknya berharap proses hukum ini dapat membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa saja, tanpa ada yang kebal hukum atau ditutupi fakta kejahatannya.

Penulis:Kul indah
 
Sumber: https://ideatimes.id/2026/05/15/andi-ina-hingga-syahar-sudah-diperiksa-hmi-sulsel-dukung-kejati-tuntaskan-kasus-bibit-nanas-rp60-miliar/
 
#gowainfo #dekatdenganberita
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan