Warga Desa Sei Jawi‑Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, makin berisik. Bukan soal pendidikan semata, tapi dugaan pelanggaran berantai yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya jadi teladan: Kepala SD Negeri 20 Panai Hulu berinisial TN, terkuak diduga merangkap jabatan sebagai pengelola kios pupuk subsidi UD. Tonny Nainggolan, mitra resmi PT Pupuk Indonesia (Persero). 20 Juni 2026
Fakta ini langsung memicu badai protes masyarakat. Sebab, sebagai ASN, TN terikat aturan ketat yang melarang benturan kepentingan — tapi di lapangan terlihat jelas: satu tangan memegang amanah pendidikan, tangan lain mengelola barang bersubsidi yang rawan diselewengkan. Warga tak cuma curiga, tapi punya bukti keluhan nyata: pupuk subsidi justru sulit didapat petani kecil, sementara mengalir deras ke perkebunan kelapa sawit — komoditas yang secara aturan dilarang menerima alokasi pupuk subsidi.
Seorang warga setempat berinisial PN mengaku sudah berulang kali berusaha mendapatkan pupuk bersubsidi untuk tanaman pangan, namun selalu pulang dengan tangan kosong. “Datang pagi, antre lama, jawabannya stok habis. Tapi tetangga yang punya kebun sawit luas gampang sekali dapat, bahkan kirim langsung ke kebun,” ujarnya kesal.
Masalah makin runcing: selain salah sasaran, harga pupuk jenis NPK Phonska di kios yang dikelola TN diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Warga membuktikan harus merogoh kocek hingga Rp150.000 per sak, jauh melenceng dari ketentuan resmi. Subsidi yang seharusnya meringankan beban petani kecil, berubah jadi ladang untung pribadi oknum.
ATURAN DIPATAHKAN SATU PER SATU
Ini bukan sekadar tuduhan berisik — landasan hukumnya tegas dan bertumpuk:
✅ Berdasarkan Permentan No. 15 Tahun 2025 jo Perpres No. 6 Tahun 2025: penyaluran pupuk subsidi wajib lewat sistem e‑RDKK dan Simluhtan, khusus diprioritaskan untuk komoditas pangan — kelapa sawit tegas tidak masuk daftar penerima.
✅ UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: melarang keras setiap ASN merangkap jabatan atau kepentingan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
✅ UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: mewajibkan penyelenggara pelayanan bersih dari kepentingan pribadi, golongan, maupun kelompok.
✅ PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: pelanggaran kewajiban dan benturan kepentingan dapat dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat.
✅ Sebagai Kepala Sekolah, TN juga memikul tanggung jawab moral dan kode etik pendidik: menyandang jabatan yang menuntut keteladanan, namun justru terindikasi melakukan perbuatan yang merusak kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak TN lewat pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan apa pun — sikap diam yang makin memperkuat dugaan kuat adanya sesuatu yang disembunyikan.
PUBLIK TUNTUT TINDAKAN TEGAS
Masyarakat Panai Hulu tidak tinggal diam. Bersama elemen warga dan petani, mereka mendesak Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat, serta Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu turun tangan serius: lakukan audit penyaluran pupuk, periksa riwayat kepemilikan dan pengelolaan kios, serta proses hukum sesuai bukti yang terungkap.
“Kalau Kepala Sekolah saja berani mainkan subsidi dan melanggar aturan bertumpuk, bagaimana murid‑muridnya diajarkan disiplin dan taat hukum?” begitu pertanyaan tajam yang melayang dari warga.
Berita ini menjadi bukti: di balik tembok sekolah dan tumpukan pupuk subsidi, terselip potensi pelanggaran berat yang merugikan negara dan petani kecil. Publik menanti: apakah oknum ASN yang rangkap kelola kios pupuk ini akan dibiarkan berlindung diam, atau akhirnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut, Kepala SD Negeri 20 Panai Hulu berinisial Tony Nainggolan yang dihubungi lewat pesan pesan WhatsApp memilih bungkam seribu bahasa. Berbagai pertanyaan dikirimkan, namun hingga batas waktu penulisan berita belum ada jawaban maupun penjelasan apapun yang disampaikan.
Sy





