Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membuktikan tajamnya pengawasan, berhasil ungkap jaringan peredaran narkotika yang berani beroperasi persis di dalam Rutan Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah. Kasus ini mencoreng tempat pembinaan, karena melibatkan langsung seorang pegawai lembaga pemasyarakatan dan sejumlah warga binaan.
Keberhasilan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H. bersama tim elit, Kanit 1 Ipda Satrawan Ginting, Katim 1 Unit 1 Bripka Syahputra, S.H. serta Katim 2 Unit 1 Aiptu Sumedi, S.H. bergerak cepat berawal dari laporan warga yang curiga adanya peredaran sabu‑sabu dan vape berisi cairan narkotika bermerek “Yakuza” di lingkungan lapas.
Gerakan penangkapan pertama dilakukan Selasa, 16 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Di halaman kantor Lapas Labuhan Bilik, tim langsung mengamankan pegawai lapas bernama Ahmad Ilham (AI). Saat digeledah, ditemukan barang bukti memilukan:
1 bungkus plastik klip berisi sabu‑sabu seberat 8,16 gram bruto
5 butir pil ekstasi warna kuning, berat 1,60 gram bruto
Cairan narkotika jenis etomidate dalam kemasan vape: Vod Getar warna hitam, Rolv, Yakuza XL, dan Squid Game
Perangkat hisap elektrik bermerek Djoy, Rolv, Relx, kotak Djoy Beam Pro, serta 1 unit HP Android Oppo warna ungu.
Dari pemeriksaan, Ahmad Ilham mengaku menerima barang dari warga binaan Faisal Iwanda Nasution yang diketahui sebentar lagi akan bebas. Bukti ini membuka jejak lebih dalam mengonfirmasi dugaan aliran barang terlarang yang memanfaatkan jabatan dan akses khusus petugas.
Tak berhenti di situ, didukung penuh Kalapas Labuhan Bilik, tim kembali menyisir area dalam rutan Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Sasaran tepat pada warga binaan Prayetno Harahap alias Tole (36 thn), warga Kotapinang, Labuhanbatu Selatan. Di bawah bantal dan tersembunyi rapi di badannya, tim menyita temuan yang jauh lebih besar:
6 bungkus klip besar berisi sabu‑sabu seberat 250 gram bruto
10 bungkus liquid Vod Getar bermerek Yakuza XL berisi etomidate
Perlengkapan penyamaran: lakban kuning, tisu pembalut, plastik kresek hitam, hingga bantal penyembunyi barang.
Guna merunut seluruh keterlibatan dan peran masing‑orang, tim turut mengamankan 5 warga binaan lain untuk diperiksa mendalam:
🔹 Yusril Ihza Mahendra Lubis alias Iza (26 thn) – warga Panai Tengah
🔹 Ibnu Hajar alias Ibnu (27 thn) – asal Tanjung Balai
🔹 Sunarho alias Brewok (31 thn)
🔹 Serta dua lainnya yang masih didalami perannya.
APRESIASI TINGGI ATAS GERAKAN TEGAS
Keberhasilan membongkar jaringan yang menyusup hingga ke balik tembok lapas ini tak lepas dari arahan kuat dan dukungan penuh Kapolres Labuhanbatu. Kepada seluruh jajaran, publik dan elemen masyarakat mengapresiasi kerja keras Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. beserta seluruh anggotanya yang bekerja rapi, cermat, dan berani menindak siapa saja — tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun lokasi kejahatan.
Langkah ini menjadi bukti nyata: di bawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu, penegakan hukum tak berhenti di jalanan saja, tapi menembus hingga tempat yang seharusnya paling aman dari narkoba. Bahwa sabu‑sabu, ekstasi, maupun vape beracun etomidate tak akan punya tempat berlindung, sekalipun berusaha diselundupkan oleh oknum yang seharusnya menjaga ketertiban.
Hingga berita diturunkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut guna memutus mata rantai perdagangan gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya
Sy





