Home
› Kejahatan Narkotika
› Kriminal
› LabuhanBatu
› Narkoba
› Penangkapan
› Pengedar Narkoba
› Peredaran Gelap Narkoba
› Polisi
› Polres Labuhanbatu
› Polsek Panai Hilir
› Residivis
› Sabu
› Satres Narkoba
Polsek Panai Hilir Grebek Rumah Kosong, Buru Bandar Sabu yang Pernah Dipenjara
Polsek Panai Hilir Grebek Rumah Kosong, Buru Bandar Sabu yang Pernah Dipenjara
Senin, 01 Juni 2026
Last Updated
2026-06-02T02:40:54Z
Polisi kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ternyata merupakan mantan narapidana kasus serupa, di sebuah rumah kosong di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (31/5/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama personil Bripka Amir Simatupang, Brigpol Evantra, dan Briptu M. Faris Hasibuan. Keberhasilan ini berkat perintah tegas dari PS. Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun kepada siapapun yang kembali merusak masa depan masyarakat, terutama mereka yang sudah pernah merasakan dinginnya penjara namun belum juga berubah.
"Kami terus menyisir titik-titik rawan. Fakta bahwa tersangka ini pernah dipenjara selama lebih dari 6 tahun namun kembali mengedarkan narkotika, membuktikan penindakan hukum harus semakin tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Labuhanbatu," tegas AKP Hardiyanto.
Kronologi Penggerebekan
Informasi bermula pada pukul 20.00 WIB, saat tim menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika yang mencurigakan di sebuah rumah kosong di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang.
Tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan diam-diam. Sekira pukul 21.30 WIB, aparat mengamati adanya warga yang kerap keluar-masuk rumah kosong tersebut. Melihat kejanggalan itu, tim segera melakukan penggerebekan.
Saat mendatangi lokasi, sebagian orang yang berada di sana sempat melarikan diri ke arah gelap, namun aparat berhasil mengamankan satu orang pria. Ia adalah Putra Abdullah Hutajulu alias Putra (35 tahun), warga Lingkungan II Kelurahan Sei Berombang. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus narkotika, yang pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan pada rentang tahun 2018 hingga 2024 silam.
Penemuan Barang Bukti Melimpah
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kotak rokok merek BOLD milik tersangka dan sekitarnya, berupa:
1. 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat 0,73 gram bruto;
2. 14 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu berat 1,81 gram bruto;
3. 1 plastik putih berisi 54 buah plastik klip kosong (siap untuk dipaketkan kembali);
4. 1 buah alat hisap/bong dari botol bekas;
5. 1 buah kaca pireks;
6. 1 buah mancis warna kuning;
7. 1 buah dot warna merah;
8. 1 buah kotak rokok merek BOLD;
9. Uang tunai sebesar Rp50.000,-.
Di bawah interogasi, Putra mengaku bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya sendiri dan memang disiapkan untuk dijual kembali kepada pembeli di wilayah tersebut.
Proses Hukum
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Panai Hilir untuk pemeriksaan awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum yang lebih mendalam.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidiar UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun penjara.
Kejahatan Narkotika
Kriminal
LabuhanBatu
Narkoba
Penangkapan
Pengedar Narkoba
Peredaran Gelap Narkoba
Polisi
Polres Labuhanbatu
Polsek Panai Hilir
Residivis
Sabu
Satres Narkoba
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



