Polisi kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ternyata merupakan mantan narapidana kasus serupa, di sebuah rumah kosong di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (31/5/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama personil Bripka Amir Simatupang, Brigpol Evantra, dan Briptu M. Faris Hasibuan. Keberhasilan ini berkat perintah tegas dari PS. Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun kepada siapapun yang kembali merusak masa depan masyarakat, terutama mereka yang sudah pernah merasakan dinginnya penjara namun belum juga berubah.
"Kami terus menyisir titik-titik rawan. Fakta bahwa tersangka ini pernah dipenjara selama lebih dari 6 tahun namun kembali mengedarkan narkotika, membuktikan penindakan hukum harus semakin tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Labuhanbatu," tegas AKP Hardiyanto.
Kronologi Penggerebekan
Informasi bermula pada pukul 20.00 WIB, saat tim menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika yang mencurigakan di sebuah rumah kosong di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang.
Tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan diam-diam. Sekira pukul 21.30 WIB, aparat mengamati adanya warga yang kerap keluar-masuk rumah kosong tersebut. Melihat kejanggalan itu, tim segera melakukan penggerebekan.
Saat mendatangi lokasi, sebagian orang yang berada di sana sempat melarikan diri ke arah gelap, namun aparat berhasil mengamankan satu orang pria. Ia adalah Putra Abdullah Hutajulu alias Putra (35 tahun), warga Lingkungan II Kelurahan Sei Berombang. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus narkotika, yang pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan pada rentang tahun 2018 hingga 2024 silam.
Penemuan Barang Bukti Melimpah
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kotak rokok merek BOLD milik tersangka dan sekitarnya, berupa:
1. 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat 0,73 gram bruto;
2. 14 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu berat 1,81 gram bruto;
3. 1 plastik putih berisi 54 buah plastik klip kosong (siap untuk dipaketkan kembali);
4. 1 buah alat hisap/bong dari botol bekas;
5. 1 buah kaca pireks;
6. 1 buah mancis warna kuning;
7. 1 buah dot warna merah;
8. 1 buah kotak rokok merek BOLD;
9. Uang tunai sebesar Rp50.000,-.
Di bawah interogasi, Putra mengaku bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya sendiri dan memang disiapkan untuk dijual kembali kepada pembeli di wilayah tersebut.
Proses Hukum
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Panai Hilir untuk pemeriksaan awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum yang lebih mendalam.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidiar UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun penjara.





