LABUHANBATU UTARA, Fakta62.Info-
Personel Polsek Kualuh Leidong di bawah pimpinan Kapolsek AKP M. Samosir, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang tersangka residivis di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 20.30 WIB dari masyarakat yang dapat dipercaya. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H. langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S Pasaribu, S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB dan melakukan pengintaian selama 30 menit guna memastikan situasi dan sasaran.
Setelah yakin, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga. Di dalam bangunan tersebut ditemukan dua orang pria. Namun, salah satu di antaranya sempat melarikan diri, sedangkan seorang lainnya berhasil diamankan. Ia mengaku bernama Bakhtiar Simangunsong (32), berprofesi sebagai pengemudi dan beralamat di lokasi yang sama.
Dari hasil penggeledahan yang cermat, petugas menemukan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, dibungkus menggunakan sarung kotak rokok merek DJI SAM SOE berwarna hitam. Secara rinci, barang bukti yang disita antara lain:
- 3 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 28,51 gram bruto
- 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,93 gram bruto
- 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,51 gram bruto
- 1 unit ponsel merek Realme warna biru
- 1 buah alat hisap (bong)
- 1 unit timbangan elektrik
- Uang tunai sebesar Rp300.000
- 1 buah tas berisi 18 lembar kaca pirek
- 1 toples plastik berisi 3 plastik klip kosong
- 2 buah skop dari pipet
Total keseluruhan narkotika yang diamankan mencapai 33,95 gram bruto. Di hadapan petugas, Bakhtiar mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang bernama Aldi yang beralamat di Kisaran.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Leidong untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu Utara AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I. melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Kualuh Leidong serta dukungan aktif dari masyarakat yang memberikan informasi,” ujar Kasat Narkoba.
Tersangka Bakhtiar Simangunsong kini dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Sy





