Tebing Tinggi, Fakta62.info-
Home
› Dinas Lingkungan Hidup
› Dinas Perhubungan
› Juru Parkir
› Parkir Liar
› Retribusi Daerah
› RTRW
› Ruang Terbuka Hijau
› Sumatera Utara
› Tanah Lapang Merdeka
› Tebing Tinggi
Diduga Jadi Lahan Parkir Liar, Pemanfaatan Tanah Lapang Merdeka Tebing Tinggi Disorot Warga
Diduga Jadi Lahan Parkir Liar, Pemanfaatan Tanah Lapang Merdeka Tebing Tinggi Disorot Warga

Kamis, 09 Juli 2026
Last Updated
2026-07-09T02:36:28Z
Tanah Lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi yang seyogyanya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berfungsi utama sebagai ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau serta cagar budaya pusat kota tampak semrawut dan telah menjadi lahan bisnis termasuk lahan parkir di areal tersebut. Hal ini ditelusuri awak media pada Selasa malam (7/7/2026), Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, kawasan tanah lapang secara historis dan hukum diperuntukkan bagi fasilitas umum seperti lokasi upacara resmi, kegiatan politik, perayaan keagamaan dan berbagai acara yang mendapat izin dari pemerintah setempat.
Pemandangan berbeda terlihat di sudut lapangan yang biasanya steril dan digunakan sebagai sarana tempat berkumpul masyarakat menjadi lahan bisnis parkir yang sampai saat ini tidak diketahui apakah mendapat izin dari dinas terkait.
Dari hasil pantauan, sejumlah warga memarkirkan sepeda motor yang disusun juru parkir (jukir) di sudut lapangan dan kemudian setelah hendak beranjak pengemudi dikutip parkir dengan harga bervariasi mulai dari Rp.2.000 hingga Rp.5.000.
"Kami disuruh parkir didalam tanah lapang ini pak, tukang parkirnya ngutip kadang dua ribu, kadang tiga ribu, bahkan ada juga teman kami yang dikutip lima ribu," ungkap salah seorang emak-emak yang enggan disebutkan namanya.
Demi mendapat kejelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemko Tebing Tinggi, Yustin Bernat Hutapea dan dijawab bahwa areal Tanah Lapang Merdeka bukan wewenang dari Dinas Perhubungan.
"Untuk areal tanah lapang merdeka, bukan wewenang kami dan tidak ada kami Dishub mengutip parkir di areal tanah lapang merdeka," singkatnya melalui WhatsApp.
Sebagian warga menyebut alih fungsi lahan ini sengaja dilakukan jukir liar demi meraup keuntungan sepihak tanpa berpikir bahwa tindakan mereka telah melanggar aturan tata ruang dan merugikan Pemko Tebing Tinggi jika tidak ada retribusi yang diberikan.
"Tidak tahu juga ya apakah ada setoran kepada pemerintah soalnya sampe saat ini mereka leluasa mengutip parkir dan sama sekali tidak ada yang melarang," ucap warga.
Selanjutnya konfirmasi juga disampaikan kepada Kadis Lingkungan Hidup, Herry Ariyanto melalui pesan WhatsApp namun hingga kini belum ada jawaban.
Sebagai informasi, RTRW Kota Tebing Tinggi diatur dalam Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2013 untuk periode 2013-2033 serta rencana detailnya didukung oleh Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2023. Saat ini Tebing Tinggi juga terus memproses revisi tata ruang untuk penyesuaian hingga tahun 2041.
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Perhubungan
Juru Parkir
Parkir Liar
Retribusi Daerah
RTRW
Ruang Terbuka Hijau
Sumatera Utara
Tanah Lapang Merdeka
Tebing Tinggi
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Suasana duka yang begitu mendalam menyelimuti panggung seni dan kebudayaan di bumi Sekepal Tanah Surga , Kabupaten ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...





