![]() |
| Muzakir Ketua LSM KANA |
Penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai kembali menjadi sorotan di Aceh Timur diduga kuat banyak perusahaan kelapa sawit melakukan pelanggaran dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup.
Hasil investigasi LSM KANA bersama sejumlah awak media menemukan sejumlah perusahaan perkebunam melakukan penanaman kelapa sawit berada sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir Sungai
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai zona perlindungan ekosistem, daerah resapan air, sekaligus penyangga antara kawasan perairan dan daratan." Hal tersrbut disampaikan oleh Muzakir ketua LSM KANA kepada wartawan di Aceh Timur Senin 17/08/2026.
LSM KANA meminta pemerintah tidak membiarkan perusahaan perkebunan maupun masyarakat memanfaatkan kawasan sempadan sungai untuk budidaya kelapa sawit jika bertentangan dengan ketentuan."
"Kalau ada baik perusahaan maupun masyarakat yang tetap melanggar aturan ini, pemerintah dan para pihak terkait wajib dan harus bertindak tegas untuk menjalankan aturan," tegas Muzakir.
Menurut dia, jelas ketentuan mengenai sempadan sungai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Muzakir menegaskan bahwa kawasan yang memiliki fungsi konservasi dan perlindungan sumber air itu harus dipertahankan. Kawasan Konserbasi jangan dibuka untuk tanaman kelapa sawit.
"Harusnya kawasan konservasi ya dikonservasi, jangan dibuka untuk kelapa sawit," ujar Muzakir.
Menurut Muzakir, pengelolaan perkebunan berkelanjutan membutuhkan tata ruang yang jelas. Area konservasi, sumber air dan kawasan budidaya harus dipisahkan.
"Mana untuk konservasi, mana untuk sumber air, mana untuk budidaya itu semua harus jelas," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) sebelum dilakukan pembukaan lahan agar sumber daya air dan habitat di sekitar perkebunan tetap terlindungi.
Muzakir juga menyebut tanaman kelapa sawit banyak ditemukan yang berada sekitar hanya 2-5 meter dari bibir sungai. juga ada terungkap dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan dan area konservasi, berpotensi sangat merugikan ekologis dalam persoalan tersebut.
LSM KANA minta semua perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk diperiksa.
Muzakir meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Dinas Perkebunan Aceh melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal berdekatan dengan aliran sungai.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen dan administrasi juga izin usaha. Pemerintah harus tegas dan turun langsung ke lapangan.
"Kalau ditemukan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditertibkan," ujarnya.
Muzakir, juga meminta penertiban dilakukan secara adil dan transparan tanpa membedakan perusahaan besar maupun kecil, pengusaha maupun masyarakat.
"Jangan sampai seluruh pinggiran sungai ditanami kelapa sawit. Kawasan sempadan harus tetap terjaga untuk menjalankan fungsinya sebagai pelindung ekosistem dan daerah resapan air," tegasnya.
Ia menilai keberadaan vegetasi di Kawasan Sempadan itu sangat penting untuk mengurangi erosi, membantu penyerapan air, menjaga kualitas sumber daya air dan mencegah kerusakan lingkungan.(**)







