Di Kutip Dari Media Gertak id. 12/08/2026
Proses rekrutmen karyawan PT. Aiti Mitra Utama (AMU) yang merupakan Subcont PT PAMA Persada Site Banko Tanjung Enim menuai sorotan. Perusahaan yang beroperasi di wilayah IUP PT Bukit Asam Tbk ini diduga menggelar tes penerimaan karyawan secara tertutup di sebuah kafe, tanpa pengumuman resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses interview tersebut berlangsung di sebuah kafe kopi di kawasan Muara Enim, Selasa, 11 Agustus 2026. Tidak ditemukan adanya pengumuman lowongan melalui media resmi perusahaan, papan informasi desa, website, maupun koordinasi dengan pemerintah setempat.
Proses rekrutmen ini awalnya diketahui secara tidak sengaja oleh seorang jurnalis dan anggota ormas yang sedang berada di lokasi. Saat hendak mengklarifikasi, di dalam salah satu ruangan kafe ditemukan beberapa orang yang mengaku dari pihak PT. AMU sedang melakukan proses tes. Di antaranya disebut Suhartatik selaku PJO, Efri Sugianto dan Nopran
Dugaan KKN
Sejumlah warga menilai cara rekrutmen seperti ini tidak adil dan menutup akses bagi pencari kerja lain.
"Oh..ado tes karyawan yo kak, harusnyo di umumkan. Kami sebagai warga kecewa ngapo idak dapat kesempatan, dan jugo ngapo tes nyo di cafe kopi, terkesan diam diam," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat menduga informasi lowongan hanya disebar melalui jalur "orang dalam". Cara ini dinilai rawan praktik nepotisme dan tidak sesuai dengan asas keterbukaan.
Tanggapan Disnaker dan Aturan yang Diduga Dilanggar
Setelah dikonfirmasi, Kabid Penta Disnaker Kabupaten Muara Enim, Noperian menyatakan bahwa tidak ada laporan tertulis dari pihak PT. AMU terkait rekrutmen tersebut.
Secara aturan, perusahaan diduga berpotensi melanggar:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 35 Setiap pemberi kerja wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 34 Tahun 2021 Perusahaan wajib mematuhi asas keterbukaan dalam proses ketenagakerjaan.
3. Perda Kab. Muara Enim tentang Ketenagakerjaan Perusahaan yang beroperasi di daerah wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal dan melaporkan/mengumumkan lowongan melalui Disnaker.
Upaya Konfirmasi ke Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, media telah berupaya menghubungi manajemen PT. AMU Site Banko, yaitu Suhartatik selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) melalui WhatsApp di nomor 0853671301xx. Namun belum ada jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Warga dan aktivis ketenagakerjaan berharap PT. AMU dapat membuka proses rekrutmen secara transparan dan berkoordinasi dengan Disnaker serta pemerintah desa, agar kesempatan kerja dapat dinikmati seluruh masyarakat Muara Enim.
Setelah awak media konfirmasi lewat pesan WhatsApp tentang hak jawab kepada ibu Tati Selaku PJO PT.AMU terkait kebenaran berita diatas,namun tidak ada balasan atau sanggahan sama sekali.kurang lebih 24 jam. Hingga berita ini di terbit kan.
"Awak media dari fakta62 yang bernama Al-Bustomi membathin di dalam hatinya.,
" Cak ini Ruponyo permainan PT.AMU ini, sesuai uji kawan aku ibu Tati ini sulit nian di hubungi dari zaman PT.BCK Dulu tutup nya di dalam hati sambil mengucapkan astaghfirullah"







