Home
› Barang Bukti
› Kampung Sidoarjo
› Lampung
› Narkoba
› Narkotika
› Penangkapan
› Pengungkapan Kasus
› Peredaran Narkoba
› Polres Way Kanan
› Sabu
› Satresnarkoba
› Tindak Pidana Narkotika
› Umpu Semenguk
› Way Kanan
Gagalkan Peredaran Sabu di Umpu Semenguk, Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Terduga Pengedar
Gagalkan Peredaran Sabu di Umpu Semenguk, Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Terduga Pengedar
Selasa, 11 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-12T04:42:24Z
Seorang pemuda berinisial RN (22), warga Kampung Negeri Baru, berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/8/2026).
Dijelaskan Iptu Yugo bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi warga, petugas Satresnarkoba bergerak ke Kampung Sidoarjo dan mengamankan satu orang laki laki inisial RN. Saat penggeledahan di saku celana kanan pelaku, petugas menemukan paket barang bukti narkotika.
Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,27 gram (disimpan dalam uang tunai pecahan Rp.20.000,- yang dimodifikasi).
1 kotak car charger berisi 19 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital merek "Sojikyo", 2 sedotan berbentuk sekop, serta 1 korek api gas.
1 unit smartphone merek Vivo Y21s, 1 potong celana jeans panjang merek Lois, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hijau tanpa plat nomor.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dedi Dores
Barang Bukti
Kampung Sidoarjo
Lampung
Narkoba
Narkotika
Penangkapan
Pengungkapan Kasus
Peredaran Narkoba
Polres Way Kanan
Sabu
Satresnarkoba
Tindak Pidana Narkotika
Umpu Semenguk
Way Kanan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



