Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Sulawesi Selatan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 91 orang langsung bebas setelah masa tahanannya berkurang hingga selesai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan data tersebut dalam siaran pers resmi yang dirilis 16 Agustus 2026. Secara keseluruhan, dari 10.945 penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel, sebanyak 5.705 orang diusulkan menerima remisi, dan 5.448 dinyatakan memenuhi syarat. Sebanyak 2.483 orang tidak diusulkan karena belum menjalani pidana minimal 6 bulan, sedang menjalani pidana bersyarat, atau tidak memenuhi kriteria berperilaku baik.
Rincian Penerima Remisi
Remisi dibagi menjadi Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana I (RU & PMP I) dan Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana II (RU & PMP II):
Kategori Pelanggaran yang Dikecualikan
Sebanyak 2.322 narapidana dari kelompok tertentu tidak mendapatkan remisi sesuai aturan perundang-undangan, yaitu:
Dasar Hukum & Syarat Pemberian remisi merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah terkait remisi. Syarat utamanya adalah berperilaku baik, tidak mendapat hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, dan aktif mengikuti program pembinaan. Bagi narapidana terorisme berlaku syarat tambahan, termasuk pernyataan setia kepada NKRI.
Acara penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar, Senin (17/8/2026), dipimpin Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal dan Kalapas Kelas I Makassar Gumilar Budirahayu, serta dihadiri unsur Forkopimda dan pimpinan Lapas/Rutan se-Sulsel.
"Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan ketaatan warga binaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat," ujar Andi Basmal.





