![]() |
| Nasruddin ketauan FPRM |
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Nasruddin, SE mendesak pemerintah harus tegas dan serius mengimplementasikan peraturan dalam pengelolaan lingkungan.
Menurutnya," hampir seluruh perusahaan perkebunan sawit di Aceh tidak patuh terhadap peraturan pemerintah tentang sempadan sungai dan sempadan jalan."katanya.
"Kita lihat di lapangan, banyak perusahaan perkebunan yang menanam kelapa sawit sampai ke bibir sungai dan bahu jalan. Ini jelas sudah melanggar aturan dan dampaknya sangat nyata saat banjir datang."tegasnya.
"Dasar Aturan yang Harus Ditegakkan"
Nasruddin merinci ada 3 aturan utama yang dilanggar perusahaan sawit antara lain :
1. Sempadan Sungai - PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai & PP No. 22 Tahun 2021.
- Sungai kecil < 3 meter: *10 meter, dari tepi
- Sungai sedang 3 - 20 meter: 15 meter, dari tepi
- Sungai besar > 20 meter: *30 meter, dari tepi
- Kawasan perkotaan: minimal 10 meter.
-Fungsi: Pengendali banjir, pencegah erosi, resapan air.
2. Sempadan Jalan - UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan & PP No. 34 Tahun 2006.
- Jalan Arteri: 20 meter"dari tepi jalan.
- Jalan Kolektor: 15 meter" dari tepi jalan
- Jalan Lokal: 10 meter" dari tepi jalan
Fungsi: Jarak pandang, drainase, dan keamanan jalan.
3. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menegaskan larangan alih fungsi kawasan sempadan dan mewajibkan setiap usaha menjaga kelestarian lingkungan.
"Desakan Tegas ke Pemerintah"
Ia meminta Pemerintah Aceh, DLHK, BBWS, Dinas PUPR, dan Aparat Penegak Hukum untuk:
1. Turun inspeksi ke perusahaan perkebunan.
2. Menertibkan & membongkar tanaman di area sempadan
3. Menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan. Kalau tidak ditindak, yang dirugikan tetap rakyat kecil. Jalan rusak, jembatan putus, anak sekolah tidak bisa berangkat,"pungkasnya .






