Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Ketua FPRM Aceh: "Aturan Lingkungan Jangan Hanya di Atas Kertas, Harus Diimplementasikan"

Wira
Senin, 17 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-18T02:49:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Nasruddin ketauan FPRM

BANDA ACEH, Fakta62.info-

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Nasruddin, SE  mendesak pemerintah harus tegas dan serius mengimplementasikan peraturan dalam pengelolaan lingkungan. 

Peraturan pemerintah tentang kelola Lingkungan seyogya nya tidak hanya diatas meja dan ditulis di atas kertas, namun sangat penting untuk diimplementasikan." ungkap Nasruddin kepada sejumlah wartawan di sela sela kegiatan HUT RI 17 Agustus 2026.

Menurutnya," hampir seluruh perusahaan perkebunan sawit di Aceh tidak patuh terhadap peraturan pemerintah tentang sempadan sungai dan sempadan jalan."katanya.

"Kita lihat di lapangan, banyak perusahaan perkebunan yang menanam kelapa sawit sampai ke bibir sungai dan bahu jalan. Ini jelas sudah melanggar aturan dan dampaknya sangat nyata saat banjir datang."tegasnya.

"Dasar Aturan yang Harus Ditegakkan"

Nasruddin merinci ada 3 aturan utama yang dilanggar perusahaan sawit antara lain :

1. Sempadan Sungai - PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai & PP No. 22 Tahun 2021.

   - Sungai kecil < 3 meter: *10 meter, dari tepi

   - Sungai sedang 3 - 20 meter: 15 meter, dari tepi  

   - Sungai besar > 20 meter: *30 meter, dari tepi

   - Kawasan perkotaan: minimal 10 meter.

   -Fungsi: Pengendali banjir, pencegah erosi, resapan air.

2. Sempadan Jalan - UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan & PP No. 34 Tahun 2006.

   - Jalan Arteri: 20 meter"dari tepi jalan.

   - Jalan Kolektor: 15 meter" dari tepi jalan  

   - Jalan Lokal: 10 meter" dari tepi jalan  

   Fungsi: Jarak pandang, drainase, dan keamanan jalan.

3. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  

   Menegaskan larangan alih fungsi kawasan sempadan dan mewajibkan setiap usaha menjaga kelestarian lingkungan.

"Desakan Tegas ke Pemerintah"

Ia meminta Pemerintah Aceh, DLHK, BBWS, Dinas PUPR, dan Aparat Penegak Hukum untuk:  

1.  Turun inspeksi ke perusahaan perkebunan.

2.  Menertibkan & membongkar tanaman di area sempadan 

3.  Menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan. Kalau tidak ditindak, yang dirugikan tetap rakyat kecil. Jalan rusak, jembatan putus, anak sekolah tidak bisa berangkat,"pungkasnya .

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan