Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Operasi Malam Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Pengedar, Amankan 38 Bungkus Sabu Seberat 6,26 Gram

SINAR
Kamis, 06 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-06T08:52:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


LABUHANBATU, Fakta62.info-

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan ketangguhannya dalam membabat peredaran gelap narkotika. Tim Operasional Unit I yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
 
Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim pada pukul 21.00 WIB, yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di lokasi. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi mencurigakan, lalu segera melakukan penindakan.
 
Dalam operasi malam itu, tim berhasil mengamankan tersangka yang diidentifikasi bernama Muhammad Umri Sinaga (40 tahun), beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara.
 
Pemeriksaan cermat di lokasi menemukan barang bukti tersembunyi di berbagai tempat: 1 plastik klip di bawah kaki tersangka, 3 klip terselip di dalam tisu putih di lantai, dan 34 klip lainnya tersimpan rapi dalam kotak kecil warna hitam bertuliskan FIDGROUP. Total barang bukti yang disita berjumlah 38 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,26 gram, lengkap dengan perlengkapan lainnya.
 
Daftar lengkap barang bukti:
✅ 38 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 6,26 gram/bruto;
✅ 2 lembar tisu putih;
✅ 1 buah kotak kecil warna hitam bertuliskan FIDGROUP;
✅ 1 buah plastik transparan ukuran besar;
✅ 1 unit ponsel Android merek Realme warna biru;
✅ Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp840.000.
 
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial "R", yang saat ini sedang dalam proses pelacakan dan pengembangan lebih lanjut.
 
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke markas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
 
Personel yang terlibat dalam operasi:
IPDA Sastrawan Ginting, Bripka Syahputra, S.H., Brigadir H. Chandra Siregar, Brigadir Byhaki Setiawan, dan Brigadir Robi Rizki Arsal, S.H
 
Kapolres Labuhanbatu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim dan masyarakat yang telah bekerja sama, serta menegaskan sikap tegasnya:
 
"Kami tidak akan pernah lengah, bahkan di tengah malam sekalipun. Peredaran narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa, dan kami akan memburu siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Komitmen kami adalah menjadikan seluruh wilayah Labuhanbatu bersih dari narkoba, demi melindungi keluarga dan generasi muda kita," ujar Kapolres.
 
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menambahkan bahwa penangkapan ini hanyalah langkah awal:
 
"Kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus menelusuri jejak pemasok berinisial 'R' tersebut sampai berhasil kami tangkap. Kami juga mengajak seluruh warga untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Dengan kebersamaan dan kewaspadaan, kita pasti bisa memutus rantai narkotika di Labuhanbatu," tegas Kasat Narkoba.
 
Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan