Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi gemilang dalam operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Operasional berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel lainnya: Aipda NC. Gulo, Brigadir Fajar W. Sukma, Brigadir Hardi Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku yang diidentifikasi bernama Muhammad Tabah Sipahutar alias Tebe (34 tahun), beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun I, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain:
✅ 1 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram/bruto;
✅ 4 bungkus plastik klip kosong;
✅ Uang tunai sebesar Rp100.000;
✅ 1 buah alat hisap sabu (bong);
✅ 1 buah timbangan elektrik;
✅ 1 unit handphone Infinix warna hijau;
✅ 1 buah pipet berbentuk sekop;
✅ 1 buah kaca pirex.
Atas pengakuan pelaku, seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperuntukkan untuk dijual kembali. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil dengan nama Hasibuan, yang saat ini sedang dalam proses pelacakan lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMITMEN TEGAS KAPOLRES DAN KASAT NARKOBA: TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENGEDAR NARKOBA DI LABUHANBATU
Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kapolres Labuhanbatu menegaskan sikap tegas pihaknya dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan pernah berkompromi sekalipun dengan peredaran gelap narkotika. Setiap orang yang berani merusak masa depan generasi dan kedaulatan wilayah Labuhanbatu dengan narkotika, pasti akan kami tangkap dan proses hukum seberat-beratnya. Ini adalah bukti nyata keseriusan kami menjadikan Labuhanbatu sebagai wilayah yang bersih, aman, dan bebas dari ancaman narkotika," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan, dan jejak jaringan pengedar akan dikejar sampai ke sumbernya.
"Kami tidak berhenti hanya menangkap pengedar di lapisan bawah. Kami akan terus menelusuri jejak pasokan hingga ke tangan pemasok utamanya. Kami juga berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Bersama-sama kita bersihkan Labuhanbatu dari narkotika," ujar Kasat Narkoba.
Kasus ini kini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjatuhkan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
Sy





