Home
› Curan
› Daerah
› Negeri Batin
› Peristiwa
› Polsek Umpu Semenguk
› Ranmos
Polsek Umpu Semenguk Cek TKP dan Selidiki Kasus Curas Ranmor di Negeri Batin
Polsek Umpu Semenguk Cek TKP dan Selidiki Kasus Curas Ranmor di Negeri Batin
Jumat, 25 September 2026
Last Updated
2026-09-25T14:19:56Z
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), personel Unit Reskrim Polsek Umpu Semenguk bergerak cepat mendatangi dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan poros Talang 009, Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/9/2026).
Insiden dugaan tindak pidana curas tersebut menimpa korban AA (13), seorang pelajar SMP merupakan warga Kampung Negeri Batin. Kejadian berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Umpu Semenguk AKP Tosira membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa Unit Reskrim setelah menerima informasi dari warga langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, korban diduga dihentikan oleh dua orang terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna grey doff.
Salah satu terduga pelaku menghadang laju kendaraan korban, Setelah itu pelaku lain menunggu disamping kanan korban duduk diatas motornya lalu menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol kepada korban sembari memberikan ancaman agar tidak berteriak meminta pertolongan.
Dalam situasi tersebut, korban kemudian kehilangan sepeda motor yang dikendarainya, yakni satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A 5873 MU.
Usai kejadian, kedua terduga pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang mereka bawa. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengungkap keberadaan para terduga pelaku.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum dan terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap kasus tersebut.
Perkara ini dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Umpu Semenguk dan disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menyikapi kejadian ini, AKP H. Tosira mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalanan yang rawan dan sepi, terutama bagi anak-anak di bawah umur dan kami dari Polsek akan meningkatkan kegiatan patroli diwilayah tersebut.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera memberikan informasi sekecil apa pun kepada Kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku. Jika melihat adanya aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera laporkan ke layanan call center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat secepatnya ditindaklanjuti," imbau Kapolsek.
(Ansori raka / Dedi Dores)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



