Gerebek Rumah di Adi Jaya Negara Batin, Polisi Temukan 4,25 Gram Diduga Sabu dan Senpira serta Amunisi
Jumat, 25 September 2026
Last Updated
2026-09-25T14:17:32Z
Tim gabungan Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan (senpira) tanpa hak. Jum’at (25/9/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di salah satu rumah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang pria berinisial DF (29), warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu, dan seorang wanita berinsial ER (25), warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo menyampaikan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti oleh satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Adi Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Negara Batin mendatangi lokasi dengan melibatkan warga setempat. Saat petugas berada di dalam rumah, ditemukan dua orang yang kemudian diketahui berinisial DF dan ER. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap DF.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah pouch warna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan berada di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan DF.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan *berat bruto keseluruhan 4,25 gram.*
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya 90 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, enam korek api gas, satu alat hisap bong, satu buah celana pendek merek quiksliver warna hitam, serta dua unit telepon seluler berbagai merek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan ER terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api (senpi) tanpa hak.
Saat penggeledahan masih berlangsung, petugas melihat ER memberikan sebuah benda kepada DF menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver.
Petugas kemudian langsung mengamankan senjata tersebut. Dari pemeriksaan awal, *senjata api rakitan itu diketahui berisi dua butir peluru kaliber 9 mm dan tiga buah selongsong peluru kaliber 9 mm.*
Senjata api beserta amunisi dan selongsong tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai hasil penyidikan.
Atas perkara dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan, ER diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan senjata api dan amunisi.
(Ansori / Dedi Dores)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



