Aktivitas pengangkutan batu bara milik PT Sumber Energi Alam Lestari (SEAL) yang melintasi jalan negara dan jalan provinsi di perbatasan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan menjadi sorotan.
Hal itu terungkap dalam laporan video Wakil Bupati Katingan bersama petugas Dinas Perhubungan di lapangan kepada Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Rabu (2/9/2026) pukul 09.40 WIB di Pos Perbatasan Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Petugas di lapangan melaporkan bahwa truk pengangkut batu bara dari PT SEAL menuju Logpond di Luwuk Bunter masih terus beroperasi hingga saat ini.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Katingan.
"Ini perlu kami sampaikan bahwa tonase muatan ini kurang lebih 37 ton. Ini semua melewati jalan negara, jalan provinsi," ujar Wabup Katingan dalam laporannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, truk yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut merupakan truk dengan konfigurasi roda 10. Salah satu truk yang diamankan berjenis Hino 500 dengan nomor polisi KH 8802 NR dan KH 9745 NR.
Petugas juga menunjukkan bukti surat jalan hauling dari perusahaan sebagai dokumen pengangkutan.
Dalam video tersebut, tampak petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan aparat lainnya melakukan pemeriksaan di lokasi stockpile dan di tepi sungai di area Logpond Luwuk Bunter.
Wakil Bupati Katingan meminta arahan dan pencerahan dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait aktivitas angkutan batu bara dengan tonase berlebih yang melintasi jalan umum tersebut. Pasalnya, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat merusak infrastruktur jalan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.
"Mungkin itu yang bisa kami laporkan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah sebagai masukan, mohon nanti pencerahan ataupun hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan tersebut," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SEAL maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
Penulis: Tim Fakta62.info
Editor: Redaksi





