Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Tim Hukum Winda Gowasa Minta Kapolda Sumut Berikan Kepastian Hukum

Said Pers
Minggu, 20 September 2026
Last Updated 2026-09-21T02:50:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??




MEDAN, Fakta62.info-

Tim Penasihat Hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Langkah tersebut ditempuh menyusul sejumlah persoalan yang menurut tim hukum perlu diperiksa secara objektif dalam penanganan perkara kematian Winda yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Tim hukum meminta Polda Sumut memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan bebas dari intervensi pihak luar yang berpotensi memengaruhi proses penyelidikan maupun penyidikan.

Perkara kematian Winda sebelumnya disebut polisi sebagai kasus bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Namun keluarga korban sejak awal menyatakan keberatan dan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa hukum keluarga menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang, terutama berkaitan dengan lini masa atau timeline kematian korban, keterangan mengenai waktu penggalian makam, kondisi jenazah serta hasil pemeriksaan medis dan autopsi.

Menurut Paul Junisu Jethro Tambunan bersama Daniel Steven Sihotang, SH, Farasian Fernanda Marbun, SH dan Fairul Zainnuddin dari perwakilan Masyarakat Islam Pantau Keadilan, keterangan mengenai waktu penggalian makam yang diperoleh keluarga kemudian menjadi bahan perdebatan setelah muncul informasi berbeda di media sosial.

"Kami meminta kepolisian memastikan secara objektif jam berapa sebenarnya waktu kematian korban. Jangan sampai persoalan timeline justru menjadi blunder dalam proses penegakan hukum," ujar Paul.

Tim hukum juga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah informasi mengenai waktu kejadian, keterangan saksi lapangan dan dokumen kematian korban.

Dalam rilis yang disampaikan tim hukum, mereka menyebut Surat Keterangan Kematian Nomor 163/VIII/RSBM/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 menerangkan Winda Lorenza Gowasa meninggal dunia pada 2 Agustus 2026 pukul 23.36 WIB. Dokumen tersebut disebut dikeluarkan RS Bhayangkara TK II Medan, Biddokes Polda Sumatera Utara, dengan dokter pemeriksa dr. Mistar Ritonga, SpF(K), MH.Kes.

Tim hukum meminta informasi tersebut diverifikasi dan dicocokkan dengan seluruh alat bukti lain yang dimiliki penyidik.

Perkara Sudah Naik Penyidikan

Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dikonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Pada 10 September 2026, ia menyatakan perkara telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi menyebut peningkatan status dilakukan untuk mempermudah langkah-langkah hukum dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Medan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan. Hingga 11 September 2026, Kejari Medan menyatakan belum ada tersangka maupun penahanan dalam perkara tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian tim hukum keluarga.

Daniel Steven Sihotang, SH, mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah mengajukan permohonan ekshumasi independen dan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat serta institusi penegak hukum.

"Kami meminta Kapolda Sumut segera mengambil kebijakan dan memastikan perkara ini memperoleh kepastian hukum. Jika memang ditemukan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan berdasarkan bukti. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, harus dijelaskan secara terbuka kepada keluarga dan masyarakat," ujar Daniel.

Permintaan ekshumasi sebelumnya juga telah disampaikan keluarga. Pada 27 Agustus 2026, keluarga bersama kuasa hukum kembali mendesak Polda Sumut melakukan ekshumasi untuk memperoleh kepastian ilmiah mengenai penyebab dan mekanisme kematian Winda.

Minta Saksi Lapangan Dilindungi

Dalam pengaduannya, tim hukum menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polda Sumut.

Pertama, meminta agar dugaan intervensi pihak luar terhadap proses hukum ditelusuri apabila memang terdapat bukti.

Kedua, meminta perlindungan terhadap saksi-saksi lapangan, termasuk pihak yang mengetahui proses penggalian makam, sehingga mereka dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan maupun intimidasi.

Ketiga, meminta penyidikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan keluarga dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti.

Selain itu, tim hukum meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan dengan metode ilmiah yang relevan, termasuk pemeriksaan poligraf apabila secara hukum dan teknis dinilai diperlukan oleh penyidik.

Tim juga meminta penggunaan psikologi forensik terhadap saksi apabila diperlukan untuk menilai kualitas keterangan, kemungkinan distorsi ingatan, tekanan psikologis maupun faktor lain yang dapat memengaruhi kesaksian.

CCTV dan Digital Forensic Diminta Ditelusuri

Tim hukum turut meminta Satreskrim Polrestabes Medan memastikan seluruh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diperiksa dan dianalisis.

Menurut mereka, penyusunan timeline secara digital penting untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti elektronik serta bukti lainnya.

"Jangan sampai pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian terlewatkan. Penyusunan timeline merupakan bagian penting dalam scientific crime investigation dan digital forensic," kata Paul.

Di sisi lain, Polda Sumut sebelumnya memang telah melakukan langkah internal terhadap Brigadir Iman Harefa. Polda Sumut menempatkannya di tempat khusus (patsus) terkait dugaan kelalaian dalam penyimpanan senjata api dinas yang kemudian digunakan dalam peristiwa kematian Winda. Masa patsus tersebut kemudian diperpanjang untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Keluarga Minta Perkara Diungkap Transparan

Tim hukum menegaskan keluarga Winda tidak akan berhenti mengawal proses hukum sampai terdapat kejelasan mengenai penyebab kematian korban.

Mereka meminta seluruh pihak menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kami tidak ingin opini publik menggantikan proses hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta diperiksa secara objektif dan keluarga mendapatkan kepastian hukum," ujar tim hukum.

Sementara itu, publik masih menunggu hasil penyidikan Polrestabes Medan maupun langkah Polda Sumut terkait laporan keluarga. Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada September 2026, perkara telah berada pada tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan.

Fakta62.info akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam perkara.(Tim/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->