Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

​Kasus Damkar Sungai Penuh, Kuasa Hukum Irawadi Uska Minta Kejari Tak Tebang Pilih Usut 4 PPTK

www.fakta62.info Valid, independen, terpercaya.
Jumat, 16 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-17T09:08:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 ​SUNGAI PENUH, Fakta62.info-

Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk mengusut tuntas dan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.



​Hingga saat ini, pihak kejaksaan baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kadis Damkar berinisial LP dan Bendahara Pengeluaran berinisial YS. Namun, penetapan tersangka tersebut dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang memegang peranan materiil dan yuridis dalam penggunaan anggaran di lapangan, sehingga dinilai berpotensi tebang pilih dalam penegakan hukum.



​Saat dikonfirmasi wartawan media Fakta 62 Info melalui pesan tertulis WhatsApp (WA), Penasehat Hukum mantan Kadis Damkar, Irawadi Uska, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan alur pengelolaan keuangan daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) merupakan pihak yang bertanggung jawab secara teknis dan langsung atas pengujian, verifikasi, serta penggunaan anggaran kegiatan tersebut.



​"Sampai saat ini, anehnya pihak yang bertanggung jawab secara langsung belum dijadikan tersangka oleh pihak kejaksaan. Pihak yang bertanggung jawab secara langsung terhadap kegiatan tersebut jelas adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun hingga kini tidak ada satupun PPTK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan," tegas Irawadi Uska kepada wartawan Fakta 62 Info melalui pesan WhatsApp.



​Irawadi menjelaskan, merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PPTK memiliki tugas dan kewajiban hukum untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan, serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.



​Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan konstruksi hukum pidana korupsi secara utuh sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan kerugian keuangan negara tidak boleh dilakukan secara tebang pilih atau melompati mata rantai pertanggungjawaban teknis.



​Berdasarkan inventarisasi dokumen kegiatan selama tiga tahun anggaran tersebut, Irawadi menyebutkan sedikitnya terdapat empat orang PPTK yang menjabat dan bertanggung jawab secara langsung atas pencairan serta penggunaan dana operasional Damkar.



​"Penerapan hukum pidana menganut prinsip geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan) dan prinsip turut serta. Kami selaku kuasa hukum mantan Kadis Damkar mendesak pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melakukan penetapan tersangka lain. Kami menilai masih ada 4 orang lagi yang harus bertanggung jawab secara langsung terhadap penggunaan anggaran tersebut," lanjutnya.



​Tim kuasa hukum meminta agar Kejari Sungai Penuh bertindak secara objektif, transparan, dan profesional agar proses penegakan hukum berjalan secara adil tanpa ada pihak yang dijadikan korban tunggal atas kesalahan teknis operasional di lapangan.



​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Fakta 62 Info masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh serta Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh terkait desakan penetapan tersangka baru dalam perkara ini.


(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->