Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian menggunakan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat RH hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penyergapan. Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Dari tangan RH, polisi menyita tiga plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram. Turut diamankan satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Android, pipet yang telah diruncingkan, kaca pirex, uang tunai Rp50 ribu, dompet kecil warna hitam, mancis dan satu kotak rokok.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Tak berhenti pada penangkapan, petugas bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat kemudian melakukan tindakan terhadap sebuah gubuk di areal perkebunan sawit yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Gubuk tersebut dirobohkan dan dibakar.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (7/10).
Dikatakannya, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah yang selama ini diduga menjadi titik transaksi.
“Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red)






