Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil Rampung Tersangka Diserahkan ke Kejari Rohil untuk diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Marahot Harahap
Kamis, 08 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-08T04:41:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Rokan Hilir, Fakta62.info-

Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 telah tuntas. Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (6/10/2026), menandai selesainya tahap II penanganan perkara. Tersangka langsung dibawa jaksa ke Pekanbaru untuk diadili di Pengadilan Tipikor.
 
Tersangka yang diserahkan adalah IG alias I bin H (37), warga Jalan Perwira No. 226B, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya dari dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2024.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH. SIK. MH., menyampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., SIK., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, SH.:
 
"Penyerahan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak ada yang bisa kebal hukum," tegas Kasat Reskrim.
 
Berdasarkan berkas perkara, tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menyatakan berkas lengkap (P-21) melalui surat nomor B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tanggal 14 September 2026. Setelah penyerahan tahap II selesai, tersangka langsung dibawa tim jaksa ke Pekanbaru untuk proses persidangan.
 
"Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap, agar masyarakat Rokan Hilir mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tambah AKP Kris Tofel.
 
Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kanit III Sat Reskrim, dipimpin IPDA Maringan R.G. Silalahi, SH. MH., beserta personel Unit  III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. 
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan sedang menyusun dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(rilis) 

Editor Kaperwil Riau (M Harahap) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->