Home
› AKBP Aldi Alfa Faroqi
› Dana Hibah KNPI
› Dugaan Korupsi
› IG Alias I
› Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
› KNPI Rokan Hilir
› Pengadilan Tipikor Pekanbaru
› Polres Rokan Hilir
› Riau
› Rokan Hilir
› Tahap II
Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil Rampung Tersangka Diserahkan ke Kejari Rohil untuk diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil Rampung Tersangka Diserahkan ke Kejari Rohil untuk diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Kamis, 08 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-08T04:41:30Z
Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 telah tuntas. Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (6/10/2026), menandai selesainya tahap II penanganan perkara. Tersangka langsung dibawa jaksa ke Pekanbaru untuk diadili di Pengadilan Tipikor.
Tersangka yang diserahkan adalah IG alias I bin H (37), warga Jalan Perwira No. 226B, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya dari dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2024.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH. SIK. MH., menyampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., SIK., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, SH.:
"Penyerahan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak ada yang bisa kebal hukum," tegas Kasat Reskrim.
Berdasarkan berkas perkara, tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menyatakan berkas lengkap (P-21) melalui surat nomor B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tanggal 14 September 2026. Setelah penyerahan tahap II selesai, tersangka langsung dibawa tim jaksa ke Pekanbaru untuk proses persidangan.
"Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap, agar masyarakat Rokan Hilir mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tambah AKP Kris Tofel.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kanit III Sat Reskrim, dipimpin IPDA Maringan R.G. Silalahi, SH. MH., beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan sedang menyusun dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(rilis)
Editor Kaperwil Riau (M Harahap)
AKBP Aldi Alfa Faroqi
Dana Hibah KNPI
Dugaan Korupsi
IG Alias I
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
KNPI Rokan Hilir
Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Polres Rokan Hilir
Riau
Rokan Hilir
Tahap II
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Suasana duka yang begitu mendalam menyelimuti panggung seni dan kebudayaan di bumi Sekepal Tanah Surga , Kabupaten ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



