Home
› Daerah
› Dugaan Korupsi
› Infrastruktur
› Jambi
› Kerinci
› Kode Etik
› P3-TGAI
› Proyek Irigasi
Skandal P3-TGAI Kerinci Diduga Borong Proyek APBN Rp195 Juta per Titik, APH & BKN Didesak Pecat Oknum Guru SD dan PPPK Paruh Waktu!
Skandal P3-TGAI Kerinci Diduga Borong Proyek APBN Rp195 Juta per Titik, APH & BKN Didesak Pecat Oknum Guru SD dan PPPK Paruh Waktu!

Minggu, 18 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-19T08:35:14Z
KERINCI, Fakta62.info-
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 beranggaran total lebih dari Rp19 Miliar di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, menuai sorotan publik. Program bernilai pagu Rp195 juta per satu titik lokasi yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini disinyalir mengalami serangkaian penyimpangan teknis dan administrasi di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi lapangan tim wartawan Fakta62.info di dua titik lokasi pengerjaan fisik di wilayah Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, mekanisme Swakelola Padat Karya Tunai (PKT) yang menjadi asas utama program P3-TGAI diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.
Mekanisme alokasi anggaran dalam proyek ini terungkap melalui keterangan seorang sumber tepercaya yang meminta identitasnya tidak disebutkan di media demi alasan keselamatan. Menurut penjelasan sumber tersebut, indikasi pemotongan dana terjadi saat pencairan tahap pertama sebesar Rp136 juta (70\% dari total pagu Rp195 juta per titik) dilakukan melalui bank. Dari dana pencairan tahap pertama sebanyak Rp136 juta itu, diduga langsung dipotong Rp10 juta untuk diberikan kepada oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Selain itu, terdapat dugaan pengucuran uang fee sebesar Rp46 juta yang diserahkan pada malam hari kepada salah satu orang kepercayaan oknum anggota dewan aktif.
Pelaksanaan fisik di lokasi pengerjaan Kecamatan Siulak juga diduga menyimpang dari prinsip swakelola masyarakat petani. Saat melakukan pemantauan di titik lokasi pertama di Kecamatan Siulak, tim media mendapati pengerjaan saluran irigasi tidak dilakukan secara mandiri oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat. Salah seorang pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa mereka bekerja dengan sistem borongan dan harian di bawah kendali pihak luar, yakni Sdr. D yang diketahui berstatus lulusan PPPK Paruh Waktu.
Fakta serupa ditemukan di titik lokasi kedua di wilayah Kecamatan Siulak. Pekerja bangunan beserta seorang sopir armada pengangkut material membeberkan bahwa alur pembayaran upah dan operasional material tidak ditangani oleh pengurus P3A resmi, melainkan berhubungan langsung dengan Sdr. W, seorang oknum guru aktif di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Siulak.
Bahkan, terdapat indikasi dan dugaan kuat Sdr. D dan Sdr. W menguasai langsung struktur kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan mencantumkan nama mereka atau kerabat dekatnya sebagai pengurus inti—seperti Ketua, Sekretaris, maupun Bendahara—di dalam Akta Notaris pengesahan kelompok demi memuluskan kontrol atas rekening bank, administrasi, hingga operasional anggaran proyek di lapangan.
Pemotongan anggaran di awal serta pola pemborongan murah disinyalir berdampak langsung pada kualitas fisik jaringan irigasi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan visual di sejumlah titik pengerjaan dengan panjang keseluruhan kurang lebih 200 meter per lokasi, ditemukan indikasi pengabaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), antara lain: ketiadaan pelapisan lantai dasar (bedding), dinding penahan yang tidak memenuhi ketebalan standar, hingga kesalahan pengukuran elevasi yang menyebabkan air tidak mengalir ke areal persawahan.
Tak berhenti di Kecamatan Siulak, tim wartawan Fakta62.info saat ini masih terus bergerak secara masif melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi di kecamatan-kecamatan lain di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Langkah ini dilakukan guna membongkar dugaan adanya oknum tenaga pendidik (guru), lulusan PPPK Paruh Waktu, hingga oknum Kepala Desa (Kades) yang disinyalir turut mencampuri, menguasai, atau memborong pekerjaan proyek irigasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok petani setempat.
Apabila seluruh perbuatan tersebut terbukti di hadapan hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 12 huruf e:
Mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memotong pembayaran atau meminta imbalan (fee).
Pasal 12 huruf i: Mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek negara.
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3: Mengancam pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan/kesempatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat pengerjaan proyek substandar dan gagal fungsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
Pasal 24 jo. Pasal 52: Mengatur larangan tegas bagi Pegawai ASN (termasuk PNS dan PPPK/PPPK Paruh Waktu) untuk melakukan kegiatan yang memicu benturan kepentingan (conflict of interest) atau menguasai proyek bersumber dari anggaran negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
Peraturan Menteri PUPR & Juknis P3-TGAI:
Pelanggaran terhadap asas Swakelola Padat Karya Tunai dan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (pemborongan) dapat berakibat pada pembatalan kontrak kegiatan, penghentian kucuran dana, serta kewajiban pengembalian seluruh dana bantuan ke Kas Negara.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Wartawan Fakta62.info telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis serta menghubungi pihak-pihak terkait, yaitu oknum anggota dewan aktif yang namanya terseret, Sdr. D (PPPK Paruh Waktu), Sdr. W (guru SD aktif di Kecamatan Siulak), serta Satker Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan atau tanggapan resmi yang diberikan oleh anggota dewan aktif ( J ), Sdr. D, maupun Sdr. W terkait dugaan pemotongan anggaran dan pengambilalihan proyek tersebut.
Sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Fakta62.info secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional. (Tim Redaksi / Fakta62.info)
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...




