Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

​Skandal P3-TGAI Kerinci Diduga Borong Proyek APBN Rp195 Juta per Titik, APH & BKN Didesak Pecat Oknum Guru SD dan PPPK Paruh Waktu!

SANDRA BOY www.fakta62.info Valid, independen, terpercaya.
Minggu, 18 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-19T08:35:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 

KERINCI, Fakta62.info-

Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 beranggaran total lebih dari Rp19 Miliar di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, menuai sorotan publik. Program bernilai pagu Rp195 juta per satu titik lokasi yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini disinyalir mengalami serangkaian penyimpangan teknis dan administrasi di lapangan.



​Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi lapangan tim wartawan Fakta62.info di dua titik lokasi pengerjaan fisik di wilayah Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, mekanisme Swakelola Padat Karya Tunai (PKT) yang menjadi asas utama program P3-TGAI diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.

​

Mekanisme alokasi anggaran dalam proyek ini terungkap melalui keterangan seorang sumber tepercaya yang meminta identitasnya tidak disebutkan di media demi alasan keselamatan. Menurut penjelasan sumber tersebut, indikasi pemotongan dana terjadi saat pencairan tahap pertama sebesar Rp136 juta (70\% dari total pagu Rp195 juta per titik) dilakukan melalui bank. Dari dana pencairan tahap pertama sebanyak Rp136 juta itu, diduga langsung dipotong Rp10 juta untuk diberikan kepada oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Selain itu, terdapat dugaan pengucuran uang fee sebesar Rp46 juta yang diserahkan pada malam hari kepada salah satu orang kepercayaan oknum anggota dewan aktif.



​Pelaksanaan fisik di lokasi pengerjaan Kecamatan Siulak juga diduga menyimpang dari prinsip swakelola masyarakat petani. Saat melakukan pemantauan di titik lokasi pertama di Kecamatan Siulak, tim media mendapati pengerjaan saluran irigasi tidak dilakukan secara mandiri oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat. Salah seorang pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa mereka bekerja dengan sistem borongan dan harian di bawah kendali pihak luar, yakni Sdr. D yang diketahui berstatus lulusan PPPK Paruh Waktu.



​Fakta serupa ditemukan di titik lokasi kedua di wilayah Kecamatan Siulak. Pekerja bangunan beserta seorang sopir armada pengangkut material membeberkan bahwa alur pembayaran upah dan operasional material tidak ditangani oleh pengurus P3A resmi, melainkan berhubungan langsung dengan Sdr. W, seorang oknum guru aktif di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Siulak.



​Bahkan, terdapat indikasi dan dugaan kuat Sdr. D dan Sdr. W menguasai langsung struktur kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan mencantumkan nama mereka atau kerabat dekatnya sebagai pengurus inti—seperti Ketua, Sekretaris, maupun Bendahara—di dalam Akta Notaris pengesahan kelompok demi memuluskan kontrol atas rekening bank, administrasi, hingga operasional anggaran proyek di lapangan.



​Pemotongan anggaran di awal serta pola pemborongan murah disinyalir berdampak langsung pada kualitas fisik jaringan irigasi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan visual di sejumlah titik pengerjaan dengan panjang keseluruhan kurang lebih 200 meter per lokasi, ditemukan indikasi pengabaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), antara lain: ketiadaan pelapisan lantai dasar (bedding), dinding penahan yang tidak memenuhi ketebalan standar, hingga kesalahan pengukuran elevasi yang menyebabkan air tidak mengalir ke areal persawahan.



​Tak berhenti di Kecamatan Siulak, tim wartawan Fakta62.info saat ini masih terus bergerak secara masif melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi di kecamatan-kecamatan lain di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Langkah ini dilakukan guna membongkar dugaan adanya oknum tenaga pendidik (guru), lulusan PPPK Paruh Waktu, hingga oknum Kepala Desa (Kades) yang disinyalir turut mencampuri, menguasai, atau memborong pekerjaan proyek irigasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok petani setempat.



​Apabila seluruh perbuatan tersebut terbukti di hadapan hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:​Pasal 12 huruf e:

Mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memotong pembayaran atau meminta imbalan (fee).


​Pasal 12 huruf i: Mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek negara.

​Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3: Mengancam pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan/kesempatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat pengerjaan proyek substandar dan gagal fungsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):

​Pasal 24 jo. Pasal 52: Mengatur larangan tegas bagi Pegawai ASN (termasuk PNS dan PPPK/PPPK Paruh Waktu) untuk melakukan kegiatan yang memicu benturan kepentingan (conflict of interest) atau menguasai proyek bersumber dari anggaran negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.



​Peraturan Menteri PUPR & Juknis P3-TGAI:
​Pelanggaran terhadap asas Swakelola Padat Karya Tunai dan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (pemborongan) dapat berakibat pada pembatalan kontrak kegiatan, penghentian kucuran dana, serta kewajiban pengembalian seluruh dana bantuan ke Kas Negara.
​


Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:



​Wartawan Fakta62.info telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis serta menghubungi pihak-pihak terkait, yaitu oknum anggota dewan aktif yang namanya terseret, Sdr. D (PPPK Paruh Waktu), Sdr. W (guru SD aktif di Kecamatan Siulak), serta Satker Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi.



​Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan atau tanggapan resmi yang diberikan oleh anggota dewan aktif ( J ), Sdr. D, maupun Sdr. W terkait dugaan pemotongan anggaran dan pengambilalihan proyek tersebut.



​Sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Fakta62.info secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional. (Tim Redaksi / Fakta62.info)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->