Beritaindo- Dua orang prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil di Papua, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2).
Home
› kriminal
› Mutilasi
› Nasional
› Papua
› Prajurit TNI
Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup Kasus Dua Prajurit TNI Mutilasi di Papua
Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup Kasus Dua Prajurit TNI Mutilasi di Papua
Kamis, 16 Februari 2023
Last Updated
2023-02-16T07:02:29Z
Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Gustav Kawer. Dua terdakwa yang divonis seumur hidup adalah Pratu RAS dan Pratu ROM. Keduanya juga dipecat dari kesatuan.
Gustav mengatakan dua terdakwa lain yakni Pratu RPC dan Praka PR masing-masing divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara serta dipecat dari kesatuan.
"Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," kata Gustav saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/2).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto. Hakim menyatakan keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Hakim menyatakan keempatnya terbukti bersalah dalam kasus mutilasi empat warga Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022.
Kasus ini terjadi di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Enam tersangka dalam kasus ini adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.
Dalam perjalanannya, salah satu Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura akhir Desember lalu.
Sementara terdakwa lainnya yakni Mayor Inf H, juga telah divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam sidang pada 24 Januari lalu.
Sumber:cnnindonesia.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...




