Beritaindo- Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra (HAS) dalam kasus kecelakaan yang menewaskannya.
Kecelakaan yang turut melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) ini terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan itu pada Kamis (2/2). Setelah itu, ada beberapa tahapan lainnya hingga pelaksanaan gelar perkara khusus.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan ada dua rekomendasi dari hasil gelar perkara khusus tersebut, yaitu mencabut surat penetapan tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Hasya."Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2).Pencabutan status tersangka ini berdasarkan Pasal 1 angka 20 Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SPP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.Sebelumnya, polisi sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.Sementara itu, Eko selaku yang menabrak tak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.
Home
› Kecelakaan
› Mahasiswan UI
› Pencabutan Tersangka
› Polda Metro Jaya
Temukan Bukti Baru Polisi Mencabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI
Temukan Bukti Baru Polisi Mencabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI
Selasa, 07 Februari 2023
Last Updated
2023-02-07T01:53:36Z
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2).Pencabutan status tersangka ini berdasarkan Pasal 1 angka 20 Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SPP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.Sebelumnya, polisi sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.Sementara itu, Eko selaku yang menabrak tak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar."Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," tuturnya.Polda Metro Jaya pun meminta maaf atas ketidaksesuaian proses penyelidikan yang selama ini dilakukan dalam kasus kecelakaan ini."Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," ucap Trunoyudo.Orang tua Hasya yang diwakili kuasa hukum Gita Paulina mengapresiasi permintaan maaf dari Polda Metro Jaya.Keluarga juga berterima kasih atas janji kepolisian yang memulihkan nama Hasya usai mencabut status tersangka."Menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya," ucap Gita.(dis/tsa)
Sumber:cnnindonesia.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...




