Home
› Daerah
› narkoba
› Polres tebing tinggi
Dua Pelaku Transaksi Narkoba di Teras Rumah Warga Diringkus Polres Tebingtinggi
Dua Pelaku Transaksi Narkoba di Teras Rumah Warga Diringkus Polres Tebingtinggi
Sabtu, 25 Maret 2023
Last Updated
2023-03-25T07:13:39Z
Beritaindo.online - Tebingtinggi
Saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di teras rumah warga, dua pelaku akhirnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut pada hari Jumat (24/3/2023) pukul 00.40 wib di Dusun IV Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Kedua pelaku berinisial HC alias Acong (34) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Serdang Bedagai dan MF alias Reza (22) warga Dusun V Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Sabtu (25/3), menurutnya saat pelaku ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 Gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu buah plastik transparan.
Kasi Humas menjelaskan bahwa pada hari Jumat (24/3) sekira pukul 00.30 wib saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Acong dan Reza di teras depan rumah warga masyarakat yang berada di Dusun IV Desa Paya Pasir, dimana karena bermufakat melakukan tindak pidana narkotika sabu yang akan transaksi.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut ditemukan dari tangan Acong satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik transparan ditemukan di lantai tanah dibawah posisi Ia berdiri.
"Akan tetapi sebelumnya barang bukti tersebut ada di genggaman tangan sebelah kanan pelaku, namun pada saat ditangkap pelaku melepaskan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam ditemukan dari genggaman tangan sebelah kanannya," terang Kasi Humas.
Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap semua barang bukti, namun barang tersebut adalah milik Acong dan dijual secara bersamaan oleh kedua pelaku.
"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Sumber : Indometro.id
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...




