BeritaIndo.Online - Sony Rizal Taihitu (60), sopir taksi online, dibunuh oleh oknum anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. Istri Sony, Rusni Masna Asmita, membuat surat terbuka untuk Presiden Jokowi.
Home
› Anggota Densus
› Nasional
› Pembunuhan
› Sony Rizal
Istrinya Sony Yang Dibunuh Oleh Densus 88,Minta Keadilan Kepada Jokowi
Istrinya Sony Yang Dibunuh Oleh Densus 88,Minta Keadilan Kepada Jokowi
Sabtu, 18 Maret 2023
Last Updated
2023-03-18T02:37:11Z
Dalam surat tersebut, Rusni meminta Jokowi memberikan perhatian pada kasus yang menimpa suaminya. Dia mengaku merasa sangat terpukul atas peristiwa kematian sang suami. Dia meminta keadilan.
"Bapak presiden yang saya banggakan, sungguh saya merasa sangat terpukul atas peristiwa pembunuhan yang menimpa suami saya yang sedang berjuang mencari nafkah di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun dengan teganya suami saya meregang nyawa dibunuh oleh anggota kepolisian pada satuan Densus 88 yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat, bukan membunuh," kata Rusni dalam surat yang ditandatangani di atas meterai yang kumparan terima, Jumat (17/3).
Dalam surat tersebut, Rusni menceritakan kesulitannya dalam mendapatkan informasi terkait kematian sang suami. Hingga akhirnya ia harus mendatangi pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi tersebut.
Dia bercerita, pada 27 Januari 2023 menemui penyidik Polda Metro Jaya. Saat itu penyidik mengatakan kematian suaminya ini hanya boleh diketahui oleh keluarga dan tidak dipublikasikan karena dikhawatirkan mengganggu proses penyelidikan.
"Kemudian kami menunggu tidak juga pernah dihubungi oleh pihak kepolisian dan tidak pernah mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan," kata dia.
Kemudian pada 7 Februari 2023, ia didampingi kuasa hukum mendatangi penyidik untuk meminta penjelasan terkait kematian suaminya. Baru saat itu ia mendapatkan informasi jelas dan detail bahwa pelaku adalah seorang oknum polisi dari Densus 88.
"Sungguh teriris hati saya pak," kata Rusni dalam surat kepada Jokowi.
Kasus pembunuhan ini pun bergulir. Rusni mengaku mendapatkan penjelasan dari Kanit IV Resmob yang menyebutkan tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Dia merasa keberatan dengan penerapan pasal tersebut karena ancaman hukumannya ringan.
Dia mempertanyakan mengapa pelaku tak dijerat pasal 340 atau 339 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Dia meminta penyidik mengkaji penerapan pasal itu. Namun dia mengeklaim permintaan tersebut tidak diakomodir.
"Bapak Presiden yang saya banggakan, sungguh kami merasakan berbagai kejanggalan. Mulai dari tidak adanya informasi secara resmi dari Kepolisian atas pembunuhan tersebut kepada saya dan keluarga padahal ada data diri suami saya berupa KTP, SIM, STNK dan handphone. Penyidik tidak pernah menghubungi atau menyampaikan informasi dan perkembangan peristiwa pembunuhan terhadap suami saya," kata Rusni.
Dia mengaku telah mengadukan kejanggalan tersebut juga ke Komnas HAM, DPR hingga Kemenkopolhukam dan instansi lainnya. Tetapi, tidak ada respons.
"Mungkin karena saya bukan siapa siapa di negeri ini, saya hanyalah masyarakat kecil, lemah dan tidak berdaya. Saya mohon Bapak Jokowi, Presiden kebanggaan rakyat Indonesia, untuk memberi perhatian bapak terhadap kasus suami saya ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa suami saya, dan saya harus menanggung penderitaan sebagai seorang janda, serta memberikan hukuman yang seadil adilnya kepada pelaku," kata dia.
Kasus Pembunuhan
Bripda Haris Sitanggang membunuh Sony dengan motif untuk menguasai mobilnya. Sony dibunuh pada Senin (23/1).
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Haris karena dia terjerat utang sebesar Rp 900 juta. Sebelum membunuh, dia baru saja bebas dari penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya di Densus 88.
Saat ini, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sumber: Gelora.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...




