Pemilik PT Surya Plasindo Mas Enggan Jalankan Penetapan Upah dan Anjuran dari Disnaker Pemprovsu dan Dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang.

Pemilik PT Surya Plasindo Mas Enggan Jalankan Penetapan Upah dan Anjuran dari Disnaker Pemprovsu dan Dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang.

Minggu, 26 Maret 2023, Maret 26, 2023
Gedung Kim yang disewa pemilik perusahaan PT Surya plasindo mas dijln pulau Bangkalan no.8 Kim 1, Tampak 3 mobil aset pemilik perusahaan.(photo.news)


Medan,beritaindo.online - PT Surya Plasindo Mas dinilai membangkang atas anjuran dan nota penetapan upah yang dikeluarkan oleh Dinas tenaga kerja provinsi  Sumatera Utara dan Dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya setelah dikeluarkannya  nota penetapan upah untuk 24 orang ex karyawan PT Surya plasindo mas pada tanggal 27 Januari 2023 dari Binwasnaker Dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara, untuk PHI satu orang membuat pengaduan di Dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang dan sudah dikeluarkan Anjuran dari mediator HI pada tanggal 9 Januari 2023.

Dan untuk PHI 23 orang ex karyawan PT Surya plasindo mas membuat pengaduan ke Dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara, juga sudah dikeluarkan Anjuran pada tanggal 8 Maret 2023 yang lalu.

Namun mirisnya tidak satupun anjuran maupun nota-penatapan upah yang dikeluarkan oleh Dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara dan Dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang di jalankan oleh pemilik perusahaan PT Surya plasindo mas Sjahjatria Sudarman alias kok min."bahkan tidak ada satu pun jawaban menerima atau menolak anjuran dan nota tersebut bang, pemilik perusahaan ini sangat tidak beretika, pemerintah pun Tidak dianggap nya"ujar salah seorang ex karyawan dengan nada kesal...

Padahal seluruh rangkaian dan prosedur dari mulai klarifikasi dan mediasi sudah dijalani pada saat di Dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara dan Dinas ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang.

Dalam setiap pertemuan Pemilik perusahaan hanya mengatakan tidak sanggup bayar, tapi pada mediasi ketiga malah menyewa pengacara untuk membela diri dari tuntutan karyawan nya sendiri. Kami menilai tidak ada itikad baik dari pemilik perusahaan, ungkap salah seorang karyawan kepada media ini.

Menurut sumber yang layak dipercaya bahwa perusahaan sudah tidak berproduksi lagi dan sekarang semua barang-barang sudah dibukain mesin-mesin dan dinamo sudah dipreteli satu persatu."mesin-mesin udah dibuka i bg dan dinamo pun sudah dipreteli satu-satu"ucap sumber.
salah satu mesin creser cincangan yang sudah dipreteli pakai blender.(photo.news)

Sumber juga menjelaskan bahwa gedung yang dipakai selama ini adalah gedung KIM,"sewa sama Kim bang gedungnya mungkin pun udah habis ini sewanya bang" jelas sumber.

Atas nama ex karyawan PT Surya plasindo mas kami meminta kepada bapak gubernur Sumatera Utara CQ Kepala Dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara untuk dapat mengambil langkah tegas kepada pemilik perusahaan (Sjahjatria sudarman) alias kok min dan bila perlu mempidanakan nya. Karena sudah jelas-jelas menyalahi aturan dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang cipta kerja. Dan kami juga akan melaporkan hal ini kepada partai Buruh Provinsi Sumatera Utara ucap salah seorang ex karyawan.

Dan kepada bapak ketua pengadilan negeri Medan, kami eks karyawan PT Surya plasindo mas meminta apabila nantinya perkara ini naik ke meja hijau (hubungan industrial) di PN Medan agar hakim yang menangani kasus ini meneliti dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap hak-hak normatif kami sebagai karyawan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Karena yang Kami tuntut hanyalah hak kami sebagai karyawan tidak lebih.

 ( Faisal Siregar )

TerPopuler