Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Anggota Polsek Sipispis

redaksi
Rabu, 28 Juni 2023
Last Updated 2023-06-28T02:18:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 

Beritaindo.online

Tebing Tinggi Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap anggota Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi di Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Senin (26/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

"Dari genggaman tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1,01 Gram sabu," terang Kapolsek Sipispis AKP Saepullah melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada awak media, Rabu (28/6).

Pelaku inisial P (28) yang biasa dipanggil Bowo ini kedapatan menggenggam sabu-sabu di tangannya saat diamankan, sebelumnya petugas mendengar informasi tentang perbuatan pelaku yang meresahkan masyarakat.

"Pelaku merupakan warga sekitar TKP, yakni Dusun II Desa Naga Kesiangan," ucap Kasi Humas.                          

Kembali dijelaskan AKP Agus Arianto, bahwa barang bukti yang ditemukan satu paket sabu seberat 1,01 gram yang diakui pelaku adalah benar miliknya.

Agus mengungkapkan, ditangkapnya pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana narkoba di sekitar lokasi tersebut. Kemudian tim Polsek Sipispis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus aksi pelaku dan langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap pelaku.

"Pelaku dibekuk petugas di Dusun II Desa Naga Kesiangan tepat di salah satu halaman rumah sekitar kediamannya," bebernya.

Usai dibawa ke Polsek Sipispis, lalu pada hari Selasa (27/6) sekira pukul 23.00 WIB, personel Polsek Sipispis mengantarkan dan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Agus Arianto.

Sumber dari : indometro.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan