Beritaindo.Online
- Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktik SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia.
Mulai Senin (7/8), metode jalur angka 8 dan zig zag akan diubah menjadi jalur letter S yang memiliki ukuran lebih besar.
Ukuran lama tadinya hanya 1,5 kali lebar kendaraan, kini diubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
"Sore ini saya sengaja datang ke Daan Mogot yang nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada hari ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8).
Firman mengatakan kebijakan itu diubah lantaran adanya masukan dari masyarakat yang menganggap ujian praktik pembuatan SIM sangat sulit sebelumnya. Meski ujiannya dipermudah, kata Firman, tetap tidak mengesampingkan keselamatan dalam mengemudi.
Sulitnya ujian praktik permohonan SIM, sebelumnya diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan dalam upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6).
Contoh ujian praktik yang sulit menurut Listyo adalah soal tes berjalan dengan rintangan dengan angka delapan dan zig-zag.
"Saya minta Kakor (Kakorlantas) tolong untuk lakukan perbaikan. yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," ucapnya.
Lebih lanjut Listyo berseloroh jangan sampai ketika rintangan yang sulit tersebut bisa dilalui oleh pembuat SIM akan membuat pengendara seperti pemain sirkus.
"Saya kira kalau saya uji dengan tes ini yang lulus paling 20. bener nggak? nggak percaya? kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot langsung saya uji," ujarnya.
"Ya, karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus jadi hal-hal yang begitu diperbaiki jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus melakukan hal yang sangat sulit," sambungnya.
Di sisi lain, Listyo juga mengatakan pihaknya untuk mempermudah ujian praktek pembuatan SIM tersebut untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. ini harus dihilangkan," ujarnya.
Adaptif
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Polri adaptif dalam menghadapi perubahan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Komisi III mengapresiasi respons cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian SIM ini materinya harus relevan. Yang saya lihat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
Kalau yang jalur S saya pikir merupakan kondisi yang kerap dihadapi pengguna jalan saat bermanuver menghindari obstacle," kata Sahroni.
Kendati demikian, Sahroni masih menunggu Korlantas Polri untuk memperbaharui kebijakan perihal tes psikologi. Dia ingin, tes psikologi Polri dapat benar-benar mampu mengetahui kesiapan mental calon pemegang SIM.
“Tapi kita masih tunggu juga inovasi dari segi tes psikologi. Jangan sekedar formalitas administrasi, cari pendekatan yang lebih up to date lagi. Kalau perlu libatkan ahlinya di sana," ujar Sahroni.
Hal ini Sahroni utarakan mengingat aksi arogansi di jalanan masih sangat marak. Harapannya, dengan diperbaharui mekanisme ujian SIM ini, para pengendara jadi lebih mengetahui etika dan aturan berkendara. Baik dari segi peraturan lalu lintas hingga kesiapan mental yang lebih matang.
“Karena dari hari ke hari, kasus arogansi di jalanan ini semakin marak. Nah salah satu solusinya pencegahannya, ya, pada saat ujian SIM itu.
Kesiapan mental, pemahaman akan hukum, serta pengetahuan lalu lintas pengendara harus benar-benar dipastikan,” pungkas Sahroni.
Sumber:Tribun.Com