Beritaindo.Online
- Masyarakat diminta waspada dengan modus baru penipuan dengan kirim surat tilang melalui WhatsApp.
Khusus di Indramayu, Satlantas Polres Indramayu memastikan tak pernah mengirim surat tilang lewat WA.
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan, mengatakan, surat tilang E-TLE hanya akan dikirimkan melalui layanan kurir resmi yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
"Jadi kami tidak pernah mengirimkan surat tilang E-TLE melalui bentuk aplikasi (APK), pesan singkat (SMS), ataupun pesan WhatsApp," ujar Bagus, Jumat (1/9/2023).
Bagus mengatakan, cara pengiriman surat tilang E-TLE melalui layanan kurir resmi ini sekaligus upaya untuk menghindari oknum tindak penipuan yang mengatasnamakan kepolisian.
Dalam hal ini, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk komunikasi yang mencurigakan terkait surat tilang E-TLE.
Jika ada keraguan atau pertanyaan, disarankan untuk menghubungi Polres Indramayu untuk verifikasi lebih lanjut.
"Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban penipuan dan dapat tetap berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lalu lintas," ujar dia.
Sumber:Tribun.Com