Home
› Dewan Pers
› Hukum
› Indometro Grup
› Kaharudinsyah SH
› Kebebasan Pers
› Undang Undang Pers
Tanggapan Kaharudinsyah SH Terkait Sebutan Wartawan Abal-Abal
Tanggapan Kaharudinsyah SH Terkait Sebutan Wartawan Abal-Abal
Rabu, 23 April 2025
Last Updated
2025-04-23T03:08:33Z
Tebing Tinggi, fakta62.info -
Tidak ada hak siapapun bahkan media manapun menyebut oknum wartawan,baik yang sudah UKW ataupun belum UKW Dewan Pers disebut abal abal (22/04).
Berangkat dari judul dan isi sebuah media yang sengaja kita tidak sebutkan merk-nya, mengatakan bahwa ada wartawan Abal Abal dikarenakan membuat berita dugaan,maka Pendiri Indometro Grup yaitu Kaharudinsyah SH yang juga berprofesi sebagai Pengacara angkat bicara.
Kaharudinsyah mengatakan bahwa tidak ada hak siapapun bahkan instansi manapun yang boleh mengatakan seseorang adalah wartawan Abal Abal hanya dikarenakan dia belum mengikuti UKW yang biasa diadakan oleh Dewan Pers.
Agar difahami,bahwa selama wartawan tersebut memiliki identitas resmi yang dikeluarkan perusahaan pers yang memiliki legalitas sesuai Undang Undang Pers,maka siapapun tidak berhak mengatakan bahwa wartawan tersebut Abal Abal.Jelas Kaharudinsyah SH
Dewan Pers dalam hal ini hanya sebagai lembaga pengawas jalannya Pers yang sehat bebas dari hoax,bukan berarti Dewan Pers adalah penentu wartawan atau media tersebut palsu.Karena sangat jelas didalam Undang Undang Pers Pasal 1 No.4 disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.Tambahnya
Dipasal yang berbeda yaitu Pasal 7 juga disebutkan,bahwa selama wartawan mentaati kode etik,maka tidak dibenarkan wartawan disebut wartawan Abal Abal,serta di Pasal 8 mengatakan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh hukum.
Yang lebih disesalkan adalah ancaman hukum pencemaran baik bagi seorang wartawan sangat tidak masuk akal,karena proses penyelesaian sengketa berita tidak dengan dilaporkan pidana melainkan diberikan ruang hak untuk menjawab dan jika tidak diterbitkan,baru bisa dilanjutkan.Terang Kaharudinsyah SH
Kaharudinsyah juga menyayangkan sikap oknum Polisi yang katanya akan mempidana produk berita dari seorang wartawan,seakan akan mempersempit ruang gerak dan membungkam kebebasan pers.
Saya curiga,benar gak oknum polisi tersebut tau aturan Pers,kalau sedikit sedikit wartawan diancam?.Tanya Kaharudinsyah
Dan buat media yang sudah menampilkan gambar berita media kita yang juga menunjukkan merk tanpa izin,maka kita akan somasi dan akan kita lapor ke Dewan Pers,bahkan kita gugat dipengadilan bila perlu sebagai wujud tidak profesionalnya media tersebut.Akhir Kaharudinsyah.
(*)
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...




